Karhutla di Kawasan Danau Toba, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 18:23 WIB
loading...
Karhutla di Kawasan Danau Toba, Polisi Tetapkan 11 Tersangka
Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara dalam beberapa pekan terakhir. (Ist)
A A A
MEDAN - Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara dalam beberapa pekan terakhir.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di Apron Carli, Lanud Soewondo Medan, Jumat (13/8/2022).

Panca menjelaskan, dari pantauan menggunakan satelit dan aplikasi yang mereka punya, ada 315 titik api (hotspot) di Sumatera Utara. Titik api itu diklasifikasikan sebagai titik api ringan, menengah dan berat.

"Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 orang yang sudah kita proses," kata Panca.

Dikatakan, meski memproses hukum para pelaku pembakar hutan, namun pihaknya tetap melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena kondisi cuaca panas dan cukup kering.

Baca: Mayat Wanita Tanpa Busana di Saluran Irigasi Hebohkan Warga Serang.

"Mohon bantuan teman-teman media, mudah-mudahan langkah yang kita lakukan bisa mengedukasi masyarakat agar saat membersihkan lahan dengan cara yang bijak jangan membakar karena berbahaya di kondisi cuaca seperti saat ini," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)