Habib Bahar bin Smith Berdoa Ketuk Pintu Langit Jelang Vonis

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 00:13 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith...
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Habib Bahar bin Smith bakal menghadapi vonis hakim, pekan depan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith bakal menghadapi vonis hakim, pekan depan.

Majelis hakim bakal menjatuhkan vonis setelah Bahar bin Smith menjalani serangkaian sidang, mulai sidang tuntutan, replik, hingga duplik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Ichwan Tuankotta, Kuasa Hukum Bahar bin Smith menyebutkan, sidang vonis bakal digelar di PN Bandung, Selasa (16/8/2022) mendatang.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Meradang Sebut Sarat Intervensi

Ichwan menyatakan, dalam menghadapi vonis hakim, kliennya tengah melakukan persiapan untuk mendapatkan keadilan sesuai haknya.

Bahkan kata Ichwan, dia dan tim kuasa hukum pun terus berdoa, agar Bahar bin Smith mendapatkan vonis sesuai yang diharapkan.



"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti mengedepankan hati nuraninya, agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," tutur Ichwan, Kamis (11/8/2022).

Terlebih, kata Ichwan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya, agar Bahar bin Smith mendapatkan keadilan. Ichwan juga memastikan bahwa kliennya akan mendengarkan langsung vonis yang dibacakan hakim.

"Kita kemarin sudah diberi kesempatan pledoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa, saat ini tinggal vonis," katanya.

Baca juga: Terduga Pembunuh Ibu dan Anak Gadis di Subang Ditangkap, Keluarga Mengaku Tak Kenal

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai, Bahar bin Smith terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung.

"Menyatakan terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," tegas JPU Kejati Jabar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," lanjut JPU.

Baca juga: Rampas Motor dan Ponsel, 2 Anggota Reserse Ditangkap Polisi

Diketahui, Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Wonosobo, Jawa...
Dari Wonosobo, Jawa Tengah Nyatakan Perang Melawan Hoaks
BMKG Tegaskan Kabar...
BMKG Tegaskan Kabar Prediksi Gempa Megathrust Besar Tahun 2026 Hoaks
Viral Tambang Meledak...
Viral Tambang Meledak di Bogor, PT Antam: Dokumentasi Penanganan Kondisi Teknis
Ada Badai Ekstrem saat...
Ada Badai Ekstrem saat Malam Tahun Baru? BMKG: Hoaks
Sahabat Polisi Bakal...
Sahabat Polisi Bakal Laporkan Pemilik Akun Pembuat Hoaks Penggelapan Barang Bukti di Polres Tangsel
Pemprov Kaltim: Isu...
Pemprov Kaltim: Isu Beasiswa Gratispol Jadi Rp5 Juta Hoaks
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Hadapi Dampak Negatif...
Hadapi Dampak Negatif Digitalisasi, Perlu Literasi dan Aturan yang Relevan
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Perkuat Literasi Digital Warga untuk Cegah Penyebaran Hoaks
Rekomendasi
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs Vietnam Jelang Final AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved