Rampas Motor dan Ponsel, 2 Anggota Reserse Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
CIMAHI - Dua anggota reserse narkoba ditangkap Unit Reskrim Polsek Lembang, dan Satreskrim Polres Cimahi, karena merampas motor dan ponsel di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Setelah disperiksa, dua pemuda bernama Deni, dan Aef tersebut, ternyata hanyalah polisi reserse gadungan.
Keduanya mengaku sebagai anggota polisi, lalu menuduh korbannya sebagai pengguna narkoba. Perampasan itu dilakukan keduanya di Jalan Raya Lembang, dengan mengaku sebagai kepala unit di Polres Cimahi.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla menjelaskan, kedua pelaku merampas dan menakut-nakuti korbannya dengan tuduhan sebagai pengguna narkoba, sehingga korban ketakutan dan menuruti semua permintaan pelaku.
"Saat mengincar korbannya, kedua pelaku mengaku sedang melakukan razia narkoba. Sebelumnya pelaku membeli obat, dan ketika memepet korban dialibikan jika obat itu milik mereka. Kalau mereka tidak mau ditangkap, maka harus menyerahkan barang-barangnya," tuturnya.
Saat beraksi, kedua pelaku sempat menarik kerah korbannya hingga jatuh ke aspal. Akibat perampasan yang dilakukan, kedua pelaku kini ditahan di Polres Cimahi, untuk proses penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Keduanya mengaku sebagai anggota polisi, lalu menuduh korbannya sebagai pengguna narkoba. Perampasan itu dilakukan keduanya di Jalan Raya Lembang, dengan mengaku sebagai kepala unit di Polres Cimahi.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla menjelaskan, kedua pelaku merampas dan menakut-nakuti korbannya dengan tuduhan sebagai pengguna narkoba, sehingga korban ketakutan dan menuruti semua permintaan pelaku.
"Saat mengincar korbannya, kedua pelaku mengaku sedang melakukan razia narkoba. Sebelumnya pelaku membeli obat, dan ketika memepet korban dialibikan jika obat itu milik mereka. Kalau mereka tidak mau ditangkap, maka harus menyerahkan barang-barangnya," tuturnya.
Saat beraksi, kedua pelaku sempat menarik kerah korbannya hingga jatuh ke aspal. Akibat perampasan yang dilakukan, kedua pelaku kini ditahan di Polres Cimahi, untuk proses penyelidikan. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)