Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Meradang Sebut Sarat Intervensi
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 01:07 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith meradang usai dituntut 5 tahun penjara, dia pun menyebut tuntuan jaksa terhadap dirinya sarat intervensi. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith menyebut tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan jaksa dalam dakwaannya sarat intervensi.
Hal itu diungkapkan Bahar saat menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8/2022).
Pembelaan tersebut disampaikan Bahar seusai pembacaan pledoi tertulis setebal 198 halaman oleh tim kuasa hukumnya. Dalam pembelaan lisannya, Bahar tertawa melihat tulisan 'Untuk Keadilan' yag tertera dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Saya tertawa melihat isi dakwaan 'Untuk Keadilan', tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," tegas Bahar.
Baca juga: Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Kelak di Akhirat Anda Akan Didakwa
Menurut Bahar, apa yang dijalaninya saat ini bukanlah bentuk keadilan. Pasalnya, kata Bahar, banyak pelaku penista agama lain yang justru tak diproses hukum. Belum lagi soal maraknya pelaku korupsi di Tanah Air yang masih banyak berkeliaran.
Bahkan, Bahar dengan tegas menyebut bahwa tuntutan 5 tahun penjara dalam dakwaan JPU sarat intervensi dan bukan keinginan JPU.
Hal itu diungkapkan Bahar saat menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8/2022).
Pembelaan tersebut disampaikan Bahar seusai pembacaan pledoi tertulis setebal 198 halaman oleh tim kuasa hukumnya. Dalam pembelaan lisannya, Bahar tertawa melihat tulisan 'Untuk Keadilan' yag tertera dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Saya tertawa melihat isi dakwaan 'Untuk Keadilan', tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," tegas Bahar.
Baca juga: Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Kelak di Akhirat Anda Akan Didakwa
Menurut Bahar, apa yang dijalaninya saat ini bukanlah bentuk keadilan. Pasalnya, kata Bahar, banyak pelaku penista agama lain yang justru tak diproses hukum. Belum lagi soal maraknya pelaku korupsi di Tanah Air yang masih banyak berkeliaran.
Bahkan, Bahar dengan tegas menyebut bahwa tuntutan 5 tahun penjara dalam dakwaan JPU sarat intervensi dan bukan keinginan JPU.
Lihat Juga :