Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan
loading...
A
A
A
MANADO - Polres Minahasa Tenggara, mengungkap kasus penimbunan ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar, di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dari lokasi penggerebekan ditemukan 6.200 liter BBM bersubsidi jenis solar milik AI yang disimpan di rumah HM, Desa Tababo, Kecamatan Belang.
"Polres Minahasa Tenggara telah memeriksa AI dan lima orang lainnya, yaitu RT, KT, HR, SP, dan E. Diketahui AI membeli solar tersebut dari RT, KT, HR, dan S," katanya, Rabu (19/8/2022).
Dijelaskan dia, RT, KT, HR, dan SP membeli solar seharga Rp6.200 per liter dari sebuah SPBU, di Minahasa Tenggara dengan menunjukkan surat rekomendasi pembelian, dengan kuota 200 liter per hari.
"Solar kemudian dijual kepada AI seharga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Selanjutnya, AI menjual kembali solar tersebut ke sebuah perusahaan di Kota Bitung, seharga Rp8.000 per liter dan juga dijual kepada E seharga Rp7.500 per liter," jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari 7 buah tangki ukuran 1.000 liter berisi sekitar 6.200 liter solar bersubsidi, 2 buah tangki ukuran 2.200 liter, 3 buah surat rekomendasi pembelian solar, bukti transfer, 1 buah buku catatan pembelian solar, serta 1 buah buku tabungan atas nama AI.
"Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dari lokasi penggerebekan ditemukan 6.200 liter BBM bersubsidi jenis solar milik AI yang disimpan di rumah HM, Desa Tababo, Kecamatan Belang.
"Polres Minahasa Tenggara telah memeriksa AI dan lima orang lainnya, yaitu RT, KT, HR, SP, dan E. Diketahui AI membeli solar tersebut dari RT, KT, HR, dan S," katanya, Rabu (19/8/2022).
Dijelaskan dia, RT, KT, HR, dan SP membeli solar seharga Rp6.200 per liter dari sebuah SPBU, di Minahasa Tenggara dengan menunjukkan surat rekomendasi pembelian, dengan kuota 200 liter per hari.
"Solar kemudian dijual kepada AI seharga Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter. Selanjutnya, AI menjual kembali solar tersebut ke sebuah perusahaan di Kota Bitung, seharga Rp8.000 per liter dan juga dijual kepada E seharga Rp7.500 per liter," jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari 7 buah tangki ukuran 1.000 liter berisi sekitar 6.200 liter solar bersubsidi, 2 buah tangki ukuran 2.200 liter, 3 buah surat rekomendasi pembelian solar, bukti transfer, 1 buah buku catatan pembelian solar, serta 1 buah buku tabungan atas nama AI.
"Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(san)