Gerebek Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Polisi Sita 45 Ton Solar
Senin, 18 April 2022 - 06:06 WIB
loading...
Tim Ditreskrimsus Polda Jambi, menggerebek tempat penimbunan dan perdagangan solar ilegal. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
A
A
A
JAMBI - Kegiatan bongkar muat solar ilegal, berhasil digagalkan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jambi. Saat digerebek, solar ilegal tersebut hendak dipindahkan dari sejumlah mobil tangki solar non subsidi ke tugboat.
Baca juga: Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Penjualan BBM Ilegal
Polisi berhasil menyita sebanyak 45 ton solar ilegal yang diangkut menggunakan empat mobil tangki non subsidi. Tak hanya itu, sejumlah orang juga ditangkap dan digiring ke Polda Jambi, pada Minggu (17/4/2022) malam, untuk kepentingan penyelidikan.
Penggerebekan itu dilakukan polisi di kawasan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Diduga, solar ilegal tersebut merupakan hasil pengolahan dari sumur minyak ilegal, dan dijual ke kapal tugboat.
Baca juga: Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Penjualan BBM Ilegal
Polisi berhasil menyita sebanyak 45 ton solar ilegal yang diangkut menggunakan empat mobil tangki non subsidi. Tak hanya itu, sejumlah orang juga ditangkap dan digiring ke Polda Jambi, pada Minggu (17/4/2022) malam, untuk kepentingan penyelidikan.
Penggerebekan itu dilakukan polisi di kawasan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Diduga, solar ilegal tersebut merupakan hasil pengolahan dari sumur minyak ilegal, dan dijual ke kapal tugboat.
Lihat Juga :