Sangar saat Ancam Sebarkan Video Syur TKI, Conten Creator Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:00 WIB
loading...
Seorang conten creator asal Kabupaten Seluma, Bengkulu berinisial STI (22) ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video syur TKI di Hong Kong. Foto/MPI/Demon Fajri
A
A
A
BENGKULU - Seorang conten creator asal Kabupaten Seluma, Bengkulu berinisial STI (22) ditangkap polisi karena mengancam akan menyebarkan video syur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.
Selain diancam oleh pelaku, korban berinisial DPY (25) juga diperas.
Baca juga: Sebar Video Syur Kekasih, Pemuda di Parepare Ditangkap
Pelaku yang merupakan influencer gaming itu diduga mengancam korban melalui media sosial (medsos) akan menyebarluaskan video tak senonoh.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pelaku STI dilaporkan korban DPY ke Divisi Hubungan Internasional (Divhukbinter) Mabes Polri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.
Selanjutnya korban menunjuk salah satu pengacara untuk membuat laporan di Polres Bengkulu. Dalam laporan itu, jelas Sudarno, korban mengaku sempat berkenalan dengan terduga pelaku melalui jejaring sosial.
Selain diancam oleh pelaku, korban berinisial DPY (25) juga diperas.
Baca juga: Sebar Video Syur Kekasih, Pemuda di Parepare Ditangkap
Pelaku yang merupakan influencer gaming itu diduga mengancam korban melalui media sosial (medsos) akan menyebarluaskan video tak senonoh.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah pelaku STI dilaporkan korban DPY ke Divisi Hubungan Internasional (Divhukbinter) Mabes Polri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.
Selanjutnya korban menunjuk salah satu pengacara untuk membuat laporan di Polres Bengkulu. Dalam laporan itu, jelas Sudarno, korban mengaku sempat berkenalan dengan terduga pelaku melalui jejaring sosial.
Lihat Juga :