Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online
Senin, 08 Agustus 2022 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
"Masyarakat sebagai end user, tujuan utama dari sebuah kebijakan adalah pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat yang akan terdampak. Karena itu, sekarang tidak ada kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Inilah yang harus dipahami oleh pemerintah provinsi. Jadi tidak boleh pemerintah sekarang show up sendiri," jelasnya.
Ia juga mengkritisi soal usulan tarif yang hanya dihitung berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Menurutnya, harus dilakukan kajian atau penyusunan naskah akademik, yang disusun oleh mereka yang memiliki kapabilitas, dalam hal ini akademisi atau perguruan tinggi. Karena naskah akademik ini akan diawali dengan proses penelitian.
"Tidak bisa pemerintah mengambil kebijakan sendiri, menyesuaikan tarif hanya berdasarkan BOK, apalagi itu diklaim sebagai naskah akademik. Harus ada riset," imbuhnya.
Ali Anas juga mengingatkan agar pemerintah provinsi dalam membuat sebuah regulasi, tetap mengacu pada tata urutan aturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah Permenhub No 118 Tahun 2018.
Apalagi, Kemenhub sebelum menetapkan tarif batas atas dan batas bawah tentunya sudah melakukan kajian terhadap daya bayar atau kemampuan masyarakat di wilayah tersebut, sehingga menjadi rujukan secara nasional.
Diketahui, Dishub Sulsel telah mengusulkan perubahan tarif transportasi online , dengan tarif batas atas Rp6.924 per kilometer diusulkan pembulatan menjadi Rp7.000 per kilometer.
Sementara tarif batas bawah Rp5.326 per kilometer dibulatkan menjadi Rp5.500 per kilometer. Angka ini ditetapkan hanya berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).
Ia juga mengkritisi soal usulan tarif yang hanya dihitung berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Menurutnya, harus dilakukan kajian atau penyusunan naskah akademik, yang disusun oleh mereka yang memiliki kapabilitas, dalam hal ini akademisi atau perguruan tinggi. Karena naskah akademik ini akan diawali dengan proses penelitian.
"Tidak bisa pemerintah mengambil kebijakan sendiri, menyesuaikan tarif hanya berdasarkan BOK, apalagi itu diklaim sebagai naskah akademik. Harus ada riset," imbuhnya.
Ali Anas juga mengingatkan agar pemerintah provinsi dalam membuat sebuah regulasi, tetap mengacu pada tata urutan aturan perundang-undangan. Dalam hal ini adalah Permenhub No 118 Tahun 2018.
Apalagi, Kemenhub sebelum menetapkan tarif batas atas dan batas bawah tentunya sudah melakukan kajian terhadap daya bayar atau kemampuan masyarakat di wilayah tersebut, sehingga menjadi rujukan secara nasional.
Diketahui, Dishub Sulsel telah mengusulkan perubahan tarif transportasi online , dengan tarif batas atas Rp6.924 per kilometer diusulkan pembulatan menjadi Rp7.000 per kilometer.
Sementara tarif batas bawah Rp5.326 per kilometer dibulatkan menjadi Rp5.500 per kilometer. Angka ini ditetapkan hanya berdasarkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).
Lihat Juga :