Dishub Sulsel Diminta Libatkan Masyarakat Sesuaikan Tarif Angkutan Online
Senin, 08 Agustus 2022 - 18:08 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Permenhub No 118 Tahun 2018, disebutkan, besaran tarif angkutan sewa khusus di Wilayah II yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer dan tarif batas bawah Rp3.700 per kilometer.
Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Sulsel , Edisa Adi, mengungkapkan pihaknya sudah melibatkan masyarakat sebelum mengusulkan perubahan tarif melalui survei Ability To Pay (ATP) and Willingness To Pay (WTP).
"Pelibatan masyarakat sudah kami lakukan, karena itu juga sarannya Kemenhub untuk dilakukan survei terhadap keinginan membayar dan kemampuan membayar masyarakat. Kami juga sudah libatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) YLKI yang mewakili masyarakat," papar Edisa.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online
Edisa berharap, hasil akhir dari pengusulan penyesuaian tarif ini bisa tuntas sebelum akhir tahun. Ketika semua bahan telah lengkap, pihaknya bakal mengajukannya ke Biro Hukum Provinsi Sulsel.
"Nanti di Biro Hukum ditelaah kembali dasarnya apakah sudah sesuai regulasi atau tidak. Setelah dibahas di Biro Hukum, baru diajukan ke Gubernur. Kami targetnya sebelum akhir tahun bisa tuntas," tandas dia.
Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Sulsel , Edisa Adi, mengungkapkan pihaknya sudah melibatkan masyarakat sebelum mengusulkan perubahan tarif melalui survei Ability To Pay (ATP) and Willingness To Pay (WTP).
"Pelibatan masyarakat sudah kami lakukan, karena itu juga sarannya Kemenhub untuk dilakukan survei terhadap keinginan membayar dan kemampuan membayar masyarakat. Kami juga sudah libatkan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) YLKI yang mewakili masyarakat," papar Edisa.
Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online
Edisa berharap, hasil akhir dari pengusulan penyesuaian tarif ini bisa tuntas sebelum akhir tahun. Ketika semua bahan telah lengkap, pihaknya bakal mengajukannya ke Biro Hukum Provinsi Sulsel.
"Nanti di Biro Hukum ditelaah kembali dasarnya apakah sudah sesuai regulasi atau tidak. Setelah dibahas di Biro Hukum, baru diajukan ke Gubernur. Kami targetnya sebelum akhir tahun bisa tuntas," tandas dia.
(tri)
Lihat Juga :