BBPOM Palembang Buru Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Bahayanya Bagi Konsumen
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Upaya menekan peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya, terus dilakukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang. Sebelumnya, BBPOM Palembang, juga telah berhasil menyita 7.536 buah kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar.
Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli mengatakan, bahwa kosmetik ilegal sitaan tersebut hasil penertiban dalam kurun waktu satu bulan, yakni sejak pekan ketiga Juni hingga akhir Juli 2022 di empat kabupaten dan kota di Sumsel.
"Ada ribuan kosmetik ilegal yang disita, dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih Rp198 juta. Semuanya didapatkan dari 47 sarana yang tersebar di empat kabupaten dan kota di Sumsel," ujar Zulkifli.
Dalam melakukan penertiban kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut, Zulkifli mengaku berkolaborasi dengan Dinkes, Polrestabes, dan Satpol-PP. "Kami telah melakukan aksi penertiban di Kota Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Dari 47 sarana yang kita periksa, paling banyak di Palembang," ungkapnya
Zulkifli membeberkan, ribuan produk kosmetik ilegal yang ditemukan tersebut, terdiri dari produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan kadaluarsa. Untuk produk tanpa izin edar yakni, krim pemutih, pelembab kulit, pensil alis, parfum, eye shadow, sabun wajah, bedak, pelembab bibir, dan lipstik.
Kemudian, berbagai produk krim yang mengandung bahan berbahaya. "Produk tanpa izin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri," jelasnya.
Produk-produk kosmetik ilegal tersebut, jelas Zulkifli, mengandung mercury yang efeknya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi. Kemudian jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin. "Barang-barang ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat, dan pemiliknya akan dipanggil untuk di BAP mengenai asal produk tersebut," jelasnya.
Kepala BBPOM Palembang, Zulkifli mengatakan, bahwa kosmetik ilegal sitaan tersebut hasil penertiban dalam kurun waktu satu bulan, yakni sejak pekan ketiga Juni hingga akhir Juli 2022 di empat kabupaten dan kota di Sumsel.
"Ada ribuan kosmetik ilegal yang disita, dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih Rp198 juta. Semuanya didapatkan dari 47 sarana yang tersebar di empat kabupaten dan kota di Sumsel," ujar Zulkifli.
Dalam melakukan penertiban kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut, Zulkifli mengaku berkolaborasi dengan Dinkes, Polrestabes, dan Satpol-PP. "Kami telah melakukan aksi penertiban di Kota Palembang, OKU, Muara Enim, dan Musi Banyuasin. Dari 47 sarana yang kita periksa, paling banyak di Palembang," ungkapnya
Zulkifli membeberkan, ribuan produk kosmetik ilegal yang ditemukan tersebut, terdiri dari produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, dan kadaluarsa. Untuk produk tanpa izin edar yakni, krim pemutih, pelembab kulit, pensil alis, parfum, eye shadow, sabun wajah, bedak, pelembab bibir, dan lipstik.
Kemudian, berbagai produk krim yang mengandung bahan berbahaya. "Produk tanpa izin edar yang paling banyak adalah krim tanpa label, toner tanpa label, peeling, sun screen gel, lipstik, pensil alis dan kutek. Rata-rata produk kosmetik ilegal yang kami sita adalah produk buatan dalam negeri," jelasnya.
Produk-produk kosmetik ilegal tersebut, jelas Zulkifli, mengandung mercury yang efeknya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam di kulit dan iritasi. Kemudian jika digunakan dalam jangka panjang akan menyebabkan gangguan pada janin. "Barang-barang ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat, dan pemiliknya akan dipanggil untuk di BAP mengenai asal produk tersebut," jelasnya.
(eyt)