Polda Kaltara Bongkar Peredaran 4.940 Pcs Kosmetik Ilegal dari Malaysia
loading...
A
A
A
TANJUNG SELOR - Polisi membongkar peredaran kosmetik ilegal atau tanpa dilengkapi izin edar dan standar kesehatan yang telah ditetapkan BPOM di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dalam kasus ini, ada 4.940 pcs kosmetik ilegal disita petugas.
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan anggota Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara. Kosmetik ilegal ini diselundupkan melalui jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik, Malaysia.
"Total ada sebanyak 4.940 pcs kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dan diduga mengandung bahan berbahaya hydroquinone dan trerinoin yang dilarang beredar oleh BPOM wilayah Tarakan," ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Penangkapan ini sekaligus untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari bahan-bahan berbahaya atas peredaran kosmetik tanpa dilengkapi izin edar.
Dari hasil penyelidikan lapangan dan keterangan saksi diketahui pengirim kosmetik ke Tarakan yakni berinisial SD. Beberapa kosmetik yang diamankan yakni sunscreen merk Briliant Skin, Kojic Acid Soap merk Briliant Skin, topical cream merk Briliant Rejuv, topical solition (toner) merk briliant dankosmetik sunscreen gel-cream merk Briliant Skin.
Tersangka SD mengakui kepemilikan 3.334 pcs kosmetik, sedangkan 1.606 pcs sisanya dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa pengirim maupun pemiliknya.
"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau Malaysia dan mengedarkan. Menurutnya, jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang-barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Hendy.
Saat ini, polisi terus bekerja untuk mengembangkan kasus sampai ke agen pengecer agar masyarakat Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik tersebut.
"Penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik tanpa izin edar serta melindungi produk dalam negeri dan yang telah sesuai standar BPOM," sebut Hendy.
Baca: Terapkan Merit Point, SIM Pelaku Tabrak Lari Bisa Langsung Dicabut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPOM Tarakan menyatakan, produk tanpa izin edar dapat dipersangkakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dan (2) undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.ke wilayah Tarakan, Nunukan dan Bulungan di Provinsi Kaltara.
Lihat Juga: Karier Cemerlang Irjen Pol Daniel Adityajaya, Teman Seangkatan Kapolri Ditunjuk Jadi Kapolda Bali
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan anggota Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara. Kosmetik ilegal ini diselundupkan melalui jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik, Malaysia.
"Total ada sebanyak 4.940 pcs kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dan diduga mengandung bahan berbahaya hydroquinone dan trerinoin yang dilarang beredar oleh BPOM wilayah Tarakan," ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Penangkapan ini sekaligus untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari bahan-bahan berbahaya atas peredaran kosmetik tanpa dilengkapi izin edar.
Dari hasil penyelidikan lapangan dan keterangan saksi diketahui pengirim kosmetik ke Tarakan yakni berinisial SD. Beberapa kosmetik yang diamankan yakni sunscreen merk Briliant Skin, Kojic Acid Soap merk Briliant Skin, topical cream merk Briliant Rejuv, topical solition (toner) merk briliant dankosmetik sunscreen gel-cream merk Briliant Skin.
Tersangka SD mengakui kepemilikan 3.334 pcs kosmetik, sedangkan 1.606 pcs sisanya dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa pengirim maupun pemiliknya.
"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau Malaysia dan mengedarkan. Menurutnya, jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang-barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Hendy.
Saat ini, polisi terus bekerja untuk mengembangkan kasus sampai ke agen pengecer agar masyarakat Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik tersebut.
"Penegakan hukum yang kami lakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kosmetik tanpa izin edar serta melindungi produk dalam negeri dan yang telah sesuai standar BPOM," sebut Hendy.
Baca: Terapkan Merit Point, SIM Pelaku Tabrak Lari Bisa Langsung Dicabut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan BPOM Tarakan menyatakan, produk tanpa izin edar dapat dipersangkakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dan (2) undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.ke wilayah Tarakan, Nunukan dan Bulungan di Provinsi Kaltara.
Lihat Juga: Karier Cemerlang Irjen Pol Daniel Adityajaya, Teman Seangkatan Kapolri Ditunjuk Jadi Kapolda Bali
(nag)