Polda Kaltara Bongkar Peredaran 4.940 Pcs Kosmetik Ilegal dari Malaysia
Kamis, 27 Oktober 2022 - 21:03 WIB
loading...
Polisi membongkar peredaran kosmetik ilegal atau tanpa dilengkapi izin edar dan standar kesehatan yang telah ditetapkan BPOM di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. (Ist)
A
A
A
TANJUNG SELOR - Polisi membongkar peredaran kosmetik ilegal atau tanpa dilengkapi izin edar dan standar kesehatan yang telah ditetapkan BPOM di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dalam kasus ini, ada 4.940 pcs kosmetik ilegal disita petugas.
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan anggota Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara. Kosmetik ilegal ini diselundupkan melalui jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik, Malaysia.
"Total ada sebanyak 4.940 pcs kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dan diduga mengandung bahan berbahaya hydroquinone dan trerinoin yang dilarang beredar oleh BPOM wilayah Tarakan," ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Penangkapan ini sekaligus untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari bahan-bahan berbahaya atas peredaran kosmetik tanpa dilengkapi izin edar.
Dari hasil penyelidikan lapangan dan keterangan saksi diketahui pengirim kosmetik ke Tarakan yakni berinisial SD. Beberapa kosmetik yang diamankan yakni sunscreen merk Briliant Skin, Kojic Acid Soap merk Briliant Skin, topical cream merk Briliant Rejuv, topical solition (toner) merk briliant dankosmetik sunscreen gel-cream merk Briliant Skin.
Tersangka SD mengakui kepemilikan 3.334 pcs kosmetik, sedangkan 1.606 pcs sisanya dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa pengirim maupun pemiliknya.
"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau Malaysia dan mengedarkan. Menurutnya, jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang-barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Hendy.
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan anggota Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara. Kosmetik ilegal ini diselundupkan melalui jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik, Malaysia.
"Total ada sebanyak 4.940 pcs kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dan diduga mengandung bahan berbahaya hydroquinone dan trerinoin yang dilarang beredar oleh BPOM wilayah Tarakan," ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Penangkapan ini sekaligus untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari bahan-bahan berbahaya atas peredaran kosmetik tanpa dilengkapi izin edar.
Dari hasil penyelidikan lapangan dan keterangan saksi diketahui pengirim kosmetik ke Tarakan yakni berinisial SD. Beberapa kosmetik yang diamankan yakni sunscreen merk Briliant Skin, Kojic Acid Soap merk Briliant Skin, topical cream merk Briliant Rejuv, topical solition (toner) merk briliant dankosmetik sunscreen gel-cream merk Briliant Skin.
Tersangka SD mengakui kepemilikan 3.334 pcs kosmetik, sedangkan 1.606 pcs sisanya dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa pengirim maupun pemiliknya.
"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau Malaysia dan mengedarkan. Menurutnya, jalur perdagangan gelap Tawau Sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang-barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Hendy.
Lihat Juga :