Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Kelak di Akhirat Anda Akan Didakwa

Kamis, 28 Juli 2022 - 20:29 WIB
loading...
Dituntut Jaksa 5 Tahun...
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith memberikan respons keras usai jaksa menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara. SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith memberikan respons keras usai jaksa menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dengan nada tinggi, Bahar menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu kelak akan dibalas di akhirat.

"Sekarang anda mendakwa saya, anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak di akhirat, anda akan didakwa di akhirat," tegas Bahar dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

Meski menilai tuntutan jaksa tidak adil, namun Bahar menegaskan, dirinya tak mempersoalkan tuntutan tersebut. Bahkan, Bahar menyatakan ikhlas dan ridha jika dituntut hukuman mati sekalipun.

"Allah hakim paling adil. Saya dituntut lima tahun, jangan ada yang berkecil hati. Jangankan 5 tahun, walaupun saya dituntut sampai dituntut hukuman mati, bagi saya ikhlas, ridho," ucap Bahar.

Bahar pun meminta para pendukungnya tidak terpancing emosi atas tuntutan jaksa tersebut. Bahkan, Bahar meminta para pendukungnya meninggalkan ruangan sidang dengan tertib.

"Habis dari sini pulang ke rumah masing-masing, aman, tertib jangan ada yang rusuh. Biar saya yang hancur, biar saya yang binasa asalkan Indonesia tetap jaya," tandas Bahar.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith menilai bahwa tuntutan yang disampaikan JPU Kejati Jabar tak lepas dari intervensi pihak penguasa. Pasalnya, kata dia, tuntutan tersebut cukup berat dan bertolak belakang dengan fakta persidangan.

"Karena fakta-fakta persidangan tidak seperti itu. Jadi saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," beber Ichwan.

"Akhirnya jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Dari fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan semua dan saksi-saksi itu di adopsi semua sama jaksa, tapi jaksa tidak clear dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan yang berat," sambung dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2341 seconds (0.1#10.140)