Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Meradang Sebut Sarat Intervensi

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 01:07 WIB
loading...
Dituntut 5 Tahun Penjara,...
Habib Bahar bin Smith meradang usai dituntut 5 tahun penjara, dia pun menyebut tuntuan jaksa terhadap dirinya sarat intervensi. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith menyebut tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan jaksa dalam dakwaannya sarat intervensi.

Hal itu diungkapkan Bahar saat menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8/2022).

Pembelaan tersebut disampaikan Bahar seusai pembacaan pledoi tertulis setebal 198 halaman oleh tim kuasa hukumnya. Dalam pembelaan lisannya, Bahar tertawa melihat tulisan 'Untuk Keadilan' yag tertera dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Saya tertawa melihat isi dakwaan 'Untuk Keadilan', tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," tegas Bahar.

Baca juga: Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Kelak di Akhirat Anda Akan Didakwa

Menurut Bahar, apa yang dijalaninya saat ini bukanlah bentuk keadilan. Pasalnya, kata Bahar, banyak pelaku penista agama lain yang justru tak diproses hukum. Belum lagi soal maraknya pelaku korupsi di Tanah Air yang masih banyak berkeliaran.

Bahkan, Bahar dengan tegas menyebut bahwa tuntutan 5 tahun penjara dalam dakwaan JPU sarat intervensi dan bukan keinginan JPU.



"Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU), tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan," bebernya.

Tidak hanya itu, Bahar juga mengaku heran dengan tuduhan menimbulkan keonaran atas ceramah yang dilakukannya di Kabupaten Bandung, akhir tahun lalu itu.

"Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukan kah itu kebohongan yang didalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" sesal Bahar.

Baca juga: Bahar bin Smith Kecewa Ceramahnya yang Lemah Lembut Kerap Tak Diviralkan

Lebih lanjut Bahar menegaskan, dalam kasus yang dihadapinya saat ini, dirinya benar-benar tidak bersalah. Beda halnya dengan kasus yang dihadapi sebelumnya, Bahar mengakui jika dirinya bersalah.

"Kalau kasus saya yang dulu saya akui salah. Saya akui salah, tapi tidak dalam agama. Tapi dalam kasus ini, saya tidak mengaku salah secara negara atau agama. Saya tidak merasa bersalah," tegasnya.

Menurut Bahar, apa yang dia sampaikan dalam ceramah terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab gara-gara Maulid Nabi hingga penembakan enam Laskar FPI memang sesuai fakta. Apalagi, kata Bahar, ada bukti foto jasad enam laskar FPI tersebut.

Meski begitu, Bahar yakin, dalam kasus yang dihadapinya saat ini, dirinya akan diputus bersalah oleh hakim. Dia menilai, jika hakim menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada dirinya, maka bakal terbongkar dalang di balik pembantaian enam Laskar FPI di Tol Cikampek Km 50.

"Saya pasti diputus bersalah karena oknum polisi penembak dibebaskan karena mereka benar. Saya gak mungkin yang mulia memutus benar. Kalau (vonis) tidak bersalah, maka akan terungkap siapa dalang pembantaian Km 50. Saya yakin diputus bersalah," tegasnya lagi.

Baca juga: Bela Habib Rizieq, Bahar bin Smith Anggap Hukum di Indonesia Tidak Adil

Bahar menambahkan, meskipun yakin bakal diputus bersalah oleh hakim, namun dia menyatakan akan tetap berdiri tegak melawan kezaliman dan tak peduli dengan putusan yang akan diberikan hakim.

"Saya tidak peduli seberapa besar tuntutan, ancaman. Tetap saya tegak, tidak pernah menundukkan kepala untuk melawan kezaliman demi membela bangsa, agama dan rakyat. Jangankan dipenjara, nyawa saya, jiwa saya, murah harganya," tandas dia.

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Dodong Rusdani menanggapi soal hal tersebut. Dia mengatakan persidangan terhadap Bahar ini didasari adanya proses hukum.

"Kami mengadili habib ada dasar hukumnya. Begitu juga jaksa. Hanya persoalan nanti bagaimana, kita serahkan kepada Allah karena Allah yang memiliki keadilan," kata Dodong.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Rekomendasi
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved