Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Meradang Sebut Sarat Intervensi

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 01:07 WIB
loading...
Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Meradang Sebut Sarat Intervensi
Habib Bahar bin Smith meradang usai dituntut 5 tahun penjara, dia pun menyebut tuntuan jaksa terhadap dirinya sarat intervensi. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith menyebut tuntutan 5 tahun penjara yang disampaikan jaksa dalam dakwaannya sarat intervensi.

Hal itu diungkapkan Bahar saat menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/8/2022).

Pembelaan tersebut disampaikan Bahar seusai pembacaan pledoi tertulis setebal 198 halaman oleh tim kuasa hukumnya. Dalam pembelaan lisannya, Bahar tertawa melihat tulisan 'Untuk Keadilan' yag tertera dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Saya tertawa melihat isi dakwaan 'Untuk Keadilan', tapi nyatanya isinya bohong. Penuh kemunafikan dan kepalsuan," tegas Bahar.



Menurut Bahar, apa yang dijalaninya saat ini bukanlah bentuk keadilan. Pasalnya, kata Bahar, banyak pelaku penista agama lain yang justru tak diproses hukum. Belum lagi soal maraknya pelaku korupsi di Tanah Air yang masih banyak berkeliaran.

Bahkan, Bahar dengan tegas menyebut bahwa tuntutan 5 tahun penjara dalam dakwaan JPU sarat intervensi dan bukan keinginan JPU.



"Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU), tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan," bebernya.

Tidak hanya itu, Bahar juga mengaku heran dengan tuduhan menimbulkan keonaran atas ceramah yang dilakukannya di Kabupaten Bandung, akhir tahun lalu itu.

"Keonaran daring gara-gara saya ceramah. Beda pendapat di media sosial, apakah adil? Kenapa banyak pejabat berbohong, berdusta, ingkar janji, bukan kah itu kebohongan yang didalamnya ada keonaran, bahkan keonaran daring, banyak rakyat susah. Apa ini disebut keadilan?" sesal Bahar.



Lebih lanjut Bahar menegaskan, dalam kasus yang dihadapinya saat ini, dirinya benar-benar tidak bersalah. Beda halnya dengan kasus yang dihadapi sebelumnya, Bahar mengakui jika dirinya bersalah.

"Kalau kasus saya yang dulu saya akui salah. Saya akui salah, tapi tidak dalam agama. Tapi dalam kasus ini, saya tidak mengaku salah secara negara atau agama. Saya tidak merasa bersalah," tegasnya.

Menurut Bahar, apa yang dia sampaikan dalam ceramah terkait penangkapan Habib Rizieq Shihab gara-gara Maulid Nabi hingga penembakan enam Laskar FPI memang sesuai fakta. Apalagi, kata Bahar, ada bukti foto jasad enam laskar FPI tersebut.

Meski begitu, Bahar yakin, dalam kasus yang dihadapinya saat ini, dirinya akan diputus bersalah oleh hakim. Dia menilai, jika hakim menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada dirinya, maka bakal terbongkar dalang di balik pembantaian enam Laskar FPI di Tol Cikampek Km 50.

"Saya pasti diputus bersalah karena oknum polisi penembak dibebaskan karena mereka benar. Saya gak mungkin yang mulia memutus benar. Kalau (vonis) tidak bersalah, maka akan terungkap siapa dalang pembantaian Km 50. Saya yakin diputus bersalah," tegasnya lagi.



Bahar menambahkan, meskipun yakin bakal diputus bersalah oleh hakim, namun dia menyatakan akan tetap berdiri tegak melawan kezaliman dan tak peduli dengan putusan yang akan diberikan hakim.

"Saya tidak peduli seberapa besar tuntutan, ancaman. Tetap saya tegak, tidak pernah menundukkan kepala untuk melawan kezaliman demi membela bangsa, agama dan rakyat. Jangankan dipenjara, nyawa saya, jiwa saya, murah harganya," tandas dia.

Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Dodong Rusdani menanggapi soal hal tersebut. Dia mengatakan persidangan terhadap Bahar ini didasari adanya proses hukum.

"Kami mengadili habib ada dasar hukumnya. Begitu juga jaksa. Hanya persoalan nanti bagaimana, kita serahkan kepada Allah karena Allah yang memiliki keadilan," kata Dodong.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)