Vaksinasi Booster Kedua Sasar 58 Ribu Tenaga Kesehatan di Sulsel
loading...
A
A
A
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua kepada nakes diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, juga mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada.
Beberapa jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA dari BPOM RI untuk booster adalah Coronavac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, juga mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada.
Beberapa jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA dari BPOM RI untuk booster adalah Coronavac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.
(tri)