Vaksinasi Booster Kedua Sasar 58 Ribu Tenaga Kesehatan di Sulsel
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau vaksin booster kedua yang ditujukan bagi tenaga kesehatan (nakes) telah dimulai sejak Jumat (29/7/2022) pekan lalu. Khusus di Provinsi Sulawesi Selatan, ada 58 ribu nakes yang menjadi sasaran vaksinasi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Kesehatan Sulsel, Erwan Tri Sulistiyo, berujar pemberian suntikan vaksin booster kedua untuk saat ini baru ditujukan untuk tenaga kesehatan dan belum menyasar masyarakat umum.
"Kami langsung sosialisasikan kepada nakes. Kalau untuk masyarakat, booster pertama saja masih cukup rendah. Jadi (booster kedua) belum ke masyarakat," kata Erwan.
Data yang dihimpun dari laman vaksin.kemkes.go.id menyatakan, capaian vaksinasi dosis pertama di Sulsel per tanggal 1 Agustus 2022 sebanyak 90,64% atau sekitar 6,39 juta orang. Adapun untuk vaksinasi dosis kedua mencapai 67,50% atau sekitar 4,76 juta orang, dan vaksinasi dosis ketiga atau booster baru di angka 13,20% atau 931 ribu orang.
Sementara, kasus harian di Sulsel dalam kurun sepekan terakhir mengalami fluktuasi. Sejak 25 Juli hingga 1 Agustus 2022, jumlah kasus berturut-turut 9, 13, 14, 9, 17, 14, 7, dan 5 kasus. Kondisi serupa juga terjadi pada kasus harian di tingkat nasional.
Erwan menjelaskan, adanya tren peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada skala nasional dalam kurun dua bulan terakhir membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk memberikan perlindungan ekstra kepada masyarakat.
Sebagaimana pada vaksinasi dosis 1 dan 2 maupun booster sebelumnya, pemerintah menerapkan prioritas berdasarkan kerentanan terhadap risiko penularan, dan nakes mendapat prioritas karena paling berisiko tertular.
"Mereka sudah divaksin booster pertama jadi antibodinya sudah mulai menurun, harus dikasih kuat lagi. Pemikiran pemerintah, ketika nakesnya itu dibooster, harapannya antibodi yang ada di nakes itu tinggi," ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua kepada nakes diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, juga mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada.
Beberapa jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA dari BPOM RI untuk booster adalah Coronavac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Kesehatan Sulsel, Erwan Tri Sulistiyo, berujar pemberian suntikan vaksin booster kedua untuk saat ini baru ditujukan untuk tenaga kesehatan dan belum menyasar masyarakat umum.
"Kami langsung sosialisasikan kepada nakes. Kalau untuk masyarakat, booster pertama saja masih cukup rendah. Jadi (booster kedua) belum ke masyarakat," kata Erwan.
Data yang dihimpun dari laman vaksin.kemkes.go.id menyatakan, capaian vaksinasi dosis pertama di Sulsel per tanggal 1 Agustus 2022 sebanyak 90,64% atau sekitar 6,39 juta orang. Adapun untuk vaksinasi dosis kedua mencapai 67,50% atau sekitar 4,76 juta orang, dan vaksinasi dosis ketiga atau booster baru di angka 13,20% atau 931 ribu orang.
Sementara, kasus harian di Sulsel dalam kurun sepekan terakhir mengalami fluktuasi. Sejak 25 Juli hingga 1 Agustus 2022, jumlah kasus berturut-turut 9, 13, 14, 9, 17, 14, 7, dan 5 kasus. Kondisi serupa juga terjadi pada kasus harian di tingkat nasional.
Erwan menjelaskan, adanya tren peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada skala nasional dalam kurun dua bulan terakhir membuat pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk memberikan perlindungan ekstra kepada masyarakat.
Sebagaimana pada vaksinasi dosis 1 dan 2 maupun booster sebelumnya, pemerintah menerapkan prioritas berdasarkan kerentanan terhadap risiko penularan, dan nakes mendapat prioritas karena paling berisiko tertular.
"Mereka sudah divaksin booster pertama jadi antibodinya sudah mulai menurun, harus dikasih kuat lagi. Pemikiran pemerintah, ketika nakesnya itu dibooster, harapannya antibodi yang ada di nakes itu tinggi," ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua kepada nakes diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, juga mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada.
Beberapa jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA dari BPOM RI untuk booster adalah Coronavac, Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Zifivax, dan Sinopharm.
(tri)