Seorang Wanita Mengaku Istri Sah Bupati, Ini Tanggapan Orang Nomor 1 Banyuasin

Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:27 WIB
loading...
Seorang Wanita Mengaku Istri Sah Bupati, Ini Tanggapan Orang Nomor 1 Banyuasin
Bupati Banyuasin, Askolani memberikan klarifikasi terkait wanita berinisial NY yang mengaku sebagai istri sahnya. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
BANYUASIN - Wanita berinisial NY membuat gempar Kabupaten Banyuasin. Dia dengan tiba-tiba mendatangi Polda Sumsel, mengaku sebagai istri sah Bupati Banyuasin, Askolani, dan melaporkan kasus perkawinan tanpa izin.



Kemunculan wanita berinisial NY ini, langsung ditanggapi orang nomor satu di Kabupaten Banyuasin. Askolani mengaku pernah menikah siri dengan NY pada Desember 2014 silam.



Namun pada Maret 2015, Askolani menjatuhkan talak karena NY terlibat kasus perselingkuhan. "Kami sepakat untuk bercerai. Semua ada buktinya termasuk tanda tangan kesepakatan cerai," kata Askolani, Selasa (2/8/2022).



Meski sudah bercerai, Askolani tetap memberikan nafkah kepada NY beserta anaknya hingga akhirnya dihentikan pada tahun 2017. Kemudian, NY melaporkan masalah ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta, pada tahun 2019. "Nafkah itu saya hentikan setelah adanya bukti perselingkuhan NY," tegas Askolani.

Selain itu, NY juga pernah melapor ke Polda Sumsel, tetapi laporannya SP3 karena tidak terbukti, dan kali ini NY kembali melapor dengan laporan yang berbeda dari sebelumnya.

Sesuai putusan KPAI, Askolani mengaku sebenarnya bersedia memberikan nafkah kembali. Hanya saja dengan syarat NY mau melakukan tes DNA terhadap anak tersebut. "Tapi saat itu NY tidak bersedia melakukan tes DNA tersebut," katanya.



Selain itu, Askolani juga merasa tidak pernah membuat surat pernikahan seperti yang disebutkan NY. Bahkan, dirinya pernah komplain ke Kemenag Palembang, agar surat itu dibatalkan.

Tapi waktu itu tidak bisa dibatalkan, sebab harus terlebih dahulu melakukan gugatan untuk membatalkan surat pernikahan. "Saat ini kami masih beritikad baik. Saya juga masih berdiskusi dengan penasehat hukum untuk langkah selanjutnya," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4442 seconds (0.1#10.140)