Sehari Usai Istri Meninggal, Pria Musi Rawas Perkosa Gadis Desa
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Slamet (50) tak berkutik diringkus Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, karena memperkosa gadis desa berinisial FY. Pria warga Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, memperkosa gadis berusia 16 tahun, sehari usai istrinya meninggal.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Kasus pemerkosaan ini terungkap, setelah korban bercerita kepada keluarganya apa yang telah dialaminya.
Dijelaskan Dedi, pemerkosaan korban itu terjadi di rumah tersangka, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Tepatnya sehari setelah Idul Adha. Saat itu korban melintas di depan rumah tersangka usai dari warung, oleh tersangka korban dipanggil, lalu diajak ke rumahnya karena hendak diberi kue lebaran.
Korban datang, karena memang masih suasana lebaran. Pada saat korban sedang memindahkan kue dari toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba tersangka menutup pintu dan menguncinya. Tersangka menarik korban ke dalam kamar, dan memperkosa korban.
"Tersangka sempat berkata kepada korban 'Ayo main'. Korban langsung menjawab 'Main apa?'. Bersamaan itu, tersangka langsung ditarik di dalam kamar, dan memperkosa korban sambil diancam," terang Dedi.
Setelah berhasil memperkosa korban, tersangka kembali mengancam akan membunuh korban jika korban bercerita kepada keluarganya. Sehingga korban ketakutan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi. "Tersangka kami jerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak," jelas Dedi.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku khilaf dan timbul hasrat untuk memperkosa korban saat melihat korban. Terlebih lagi istri tersangka baru meninggal dunia, saat tersangka memperkosa korban.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Kasus pemerkosaan ini terungkap, setelah korban bercerita kepada keluarganya apa yang telah dialaminya.
Dijelaskan Dedi, pemerkosaan korban itu terjadi di rumah tersangka, Senin (11/7/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Tepatnya sehari setelah Idul Adha. Saat itu korban melintas di depan rumah tersangka usai dari warung, oleh tersangka korban dipanggil, lalu diajak ke rumahnya karena hendak diberi kue lebaran.
Korban datang, karena memang masih suasana lebaran. Pada saat korban sedang memindahkan kue dari toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba tersangka menutup pintu dan menguncinya. Tersangka menarik korban ke dalam kamar, dan memperkosa korban.
"Tersangka sempat berkata kepada korban 'Ayo main'. Korban langsung menjawab 'Main apa?'. Bersamaan itu, tersangka langsung ditarik di dalam kamar, dan memperkosa korban sambil diancam," terang Dedi.
Setelah berhasil memperkosa korban, tersangka kembali mengancam akan membunuh korban jika korban bercerita kepada keluarganya. Sehingga korban ketakutan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap polisi. "Tersangka kami jerat Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak," jelas Dedi.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku khilaf dan timbul hasrat untuk memperkosa korban saat melihat korban. Terlebih lagi istri tersangka baru meninggal dunia, saat tersangka memperkosa korban.
(eyt)