Tak Bermasker, 25 Orang Dihukum Beri Makan ODGJ di Liponsos
loading...
A
A
A
SURABAYA - Aturan tegas dalam menjalankan protokol kesehatan terus dilakukan. Sebanyak 25 orang tak memakai masker langsung diamankan Satpol PP dan dikirim ke UPTD Liponsos Keputih, untuk diberikan sanksi memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, 25 orang tak bermasker itu diamankan saat razia gabungan yang bertujuan menegakkan Perwali No. 28/2020 tentang tatanan normal baru.
Razia menyasar di jalan protokol dan tempat keramaian, seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya. Warga yang diketahui tidak memakai masker dan identitas diri langsung diamankan dan dikirim ke Liponsos Keputih.
"Ada 25 orang diamankan, karena tidak memakai masker dan tidak bawa KTP. Tadi pagi kita langsung kirim ke Liponsos pukul 06.00 WIB," kata Eddy, Minggu (28/6/2020).
(Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan Polisi )
Saat tiba di Liponsos, mereka diberikan sanksi membersihkan sampah terlebih dahulu. Setelah itu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ. "Selanjutnya mereka kita kasih sarapan, terus buat pernyataan agar tidak mengulangi dan pulang," ucapnya.
Ia menjelaskan, 25 orang pelanggar protokol kesehatan tak bermasker dan membawa identitas diri ini semuanya merupakan laki-laki. Bagi yang tidak memakai masker namun membawa identitas diri, maka KTP mereka yang kemudian disita selama 14 hari.
"Untuk yang tidak membawa KTP plus tidak pakai masker kita kirim ke Liponsos. Kalau yang tidak pakai masker tapi bawa KTP, KTP nya yang disita," ungkapnya.
(Baca juga: Tahu Gejrot, Jajan Khas Cirebon yang Pedasnya Menyegarkan )
Menurut Eddy, alasan mereka tidak memakai masker pun bermacam-macam. Namun, kebanyakan dari mereka mengaku lupa. Ia berharap, melalui hukuman sosial ini dapat menggugah hati dan empati mereka bahwa menjaga protokol kesehatan sangatlah penting. Sebab, masih banyak orang yang lebih membutuhkan dari mereka.
"Sehingga mereka akan lebih bisa menjaga kesehatannya dengan memakai masker dan mengkampanyekan kepada keluarganya, tetangganya, untuk selalu memakai masker demi kesehatan," jelasnya.
(Baca juga: Serang Anggota Piket Penjagaan Polres OKI, Pelaku Tewas Ditembak )
Meski begitu, Eddy mengungkapkan, kebanyakan dari pelanggar protokol kesehatan yang dikenai sanksi sosial ini rata-rata baru pertama kali mengunjungi Liponsos Keputih. Mereka pun mengaku empati dan terharu saat membantu petugas memberi makan ODGJ di Liponsos Keputih.
"Setelah kita tanya kesan-kesannya, mereka terharu ternyata masih ada warga yang seperti itu. Dan mereka berterima kasih bisa masuk ke situ, karena baru pertama kali masuk ke situ," jelasnya.
Pria yang pernah menjabat Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini berharap, hukuman sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan ini, dapat menjadi pengalaman hidup berharga bagi mereka. Sehingga mereka kemudian menceritakan pengalamannya itu kepada teman, kerabat, maupun keluarganya agar mematuhi protokol kesehatan.
Lihat Juga: Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
(Baca juga: Dari Ketinggian 6000 Kaki, Prajurit Marinir Menyerbu Situbondo )
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, 25 orang tak bermasker itu diamankan saat razia gabungan yang bertujuan menegakkan Perwali No. 28/2020 tentang tatanan normal baru.
Razia menyasar di jalan protokol dan tempat keramaian, seperti Jalan Tunjungan hingga Taman Bungkul Surabaya. Warga yang diketahui tidak memakai masker dan identitas diri langsung diamankan dan dikirim ke Liponsos Keputih.
"Ada 25 orang diamankan, karena tidak memakai masker dan tidak bawa KTP. Tadi pagi kita langsung kirim ke Liponsos pukul 06.00 WIB," kata Eddy, Minggu (28/6/2020).
(Baca juga: Hendak Tawuran, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan Polisi )
Saat tiba di Liponsos, mereka diberikan sanksi membersihkan sampah terlebih dahulu. Setelah itu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ. "Selanjutnya mereka kita kasih sarapan, terus buat pernyataan agar tidak mengulangi dan pulang," ucapnya.
Ia menjelaskan, 25 orang pelanggar protokol kesehatan tak bermasker dan membawa identitas diri ini semuanya merupakan laki-laki. Bagi yang tidak memakai masker namun membawa identitas diri, maka KTP mereka yang kemudian disita selama 14 hari.
"Untuk yang tidak membawa KTP plus tidak pakai masker kita kirim ke Liponsos. Kalau yang tidak pakai masker tapi bawa KTP, KTP nya yang disita," ungkapnya.
(Baca juga: Tahu Gejrot, Jajan Khas Cirebon yang Pedasnya Menyegarkan )
Menurut Eddy, alasan mereka tidak memakai masker pun bermacam-macam. Namun, kebanyakan dari mereka mengaku lupa. Ia berharap, melalui hukuman sosial ini dapat menggugah hati dan empati mereka bahwa menjaga protokol kesehatan sangatlah penting. Sebab, masih banyak orang yang lebih membutuhkan dari mereka.
"Sehingga mereka akan lebih bisa menjaga kesehatannya dengan memakai masker dan mengkampanyekan kepada keluarganya, tetangganya, untuk selalu memakai masker demi kesehatan," jelasnya.
(Baca juga: Serang Anggota Piket Penjagaan Polres OKI, Pelaku Tewas Ditembak )
Meski begitu, Eddy mengungkapkan, kebanyakan dari pelanggar protokol kesehatan yang dikenai sanksi sosial ini rata-rata baru pertama kali mengunjungi Liponsos Keputih. Mereka pun mengaku empati dan terharu saat membantu petugas memberi makan ODGJ di Liponsos Keputih.
"Setelah kita tanya kesan-kesannya, mereka terharu ternyata masih ada warga yang seperti itu. Dan mereka berterima kasih bisa masuk ke situ, karena baru pertama kali masuk ke situ," jelasnya.
Pria yang pernah menjabat Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini berharap, hukuman sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan ini, dapat menjadi pengalaman hidup berharga bagi mereka. Sehingga mereka kemudian menceritakan pengalamannya itu kepada teman, kerabat, maupun keluarganya agar mematuhi protokol kesehatan.
Lihat Juga: Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
(eyt)