Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual Bocah Korban Penyiksaan Ibu Kandung dan Pacar di Denpasar
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polresta Denpasar mendalami dugaan kekerasan seksual yang menimpa NY, bocah empat tahun korban penyiksaan oleh ibu kandung dan pacarnya.
Untuk membuktikan dugaan itu, polisi membawa NY ke Rumah Sakit Wangaya guna dilakukan visum et repertum. "Hasil visum nanti yang membuktikan," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Wisatu Andri Pudjianto, Senin (25/7/2022).
Sejauh ini, kedua tersangka Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38), hanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 dan pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kedua pasal itu terkait tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak. Dengan kedua pasal itu, Novita dan Yohanes cuma terancam hukuman lima tahun penjara.
Penyidikan dugaan kekerasan seksual terkait dengan ditemukannya luka akibat gigitan di payudaranya korban dan tulang paha kanan korban yang patah diduga akibat ditindih benda berat.
Pudjianto menjelaskan, jika nanti hasil visum membuktikan ada tindak kekerasan seksual, pelaku bisa dijerat pasal tambahan tentang kejahatan seksual dalam UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Denpasar telah menangkap Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38). Kedua pelaku menyiksa dan membuang bocah empat tahun berinisial NY.
NY adalah adalah anak kandung Novita. Dia dibuang oleh Novita dan Yohanes di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa (19/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, Yohanes menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur.
Ditemukan juga luka gigitan di payudara kanan korban. Paha kanan bocah perempuan itu juga patah.
Novita hanya diam saja dan menonton anak kandungnya disiksa. Pagi harinya, Yohanes dan Novita membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko hingga akhirnya ditemukan warga.
Untuk membuktikan dugaan itu, polisi membawa NY ke Rumah Sakit Wangaya guna dilakukan visum et repertum. "Hasil visum nanti yang membuktikan," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Wisatu Andri Pudjianto, Senin (25/7/2022).
Sejauh ini, kedua tersangka Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38), hanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 dan pasal 76B Jo 77B UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kedua pasal itu terkait tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak. Dengan kedua pasal itu, Novita dan Yohanes cuma terancam hukuman lima tahun penjara.
Penyidikan dugaan kekerasan seksual terkait dengan ditemukannya luka akibat gigitan di payudaranya korban dan tulang paha kanan korban yang patah diduga akibat ditindih benda berat.
Pudjianto menjelaskan, jika nanti hasil visum membuktikan ada tindak kekerasan seksual, pelaku bisa dijerat pasal tambahan tentang kejahatan seksual dalam UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Denpasar telah menangkap Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38). Kedua pelaku menyiksa dan membuang bocah empat tahun berinisial NY.
NY adalah adalah anak kandung Novita. Dia dibuang oleh Novita dan Yohanes di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa (19/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, Yohanes menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur.
Ditemukan juga luka gigitan di payudara kanan korban. Paha kanan bocah perempuan itu juga patah.
Novita hanya diam saja dan menonton anak kandungnya disiksa. Pagi harinya, Yohanes dan Novita membawa anaknya ke Jalan Bedugul dan ditinggalkan di depan toko hingga akhirnya ditemukan warga.
(nic)