Modus Kanibalisasi, WNA Iran Selundupkan Puluhan Motor ke Negaranya

Senin, 25 Juli 2022 - 18:46 WIB
loading...
Modus Kanibalisasi, WNA Iran Selundupkan Puluhan Motor ke Negaranya
WNA Iran, AH alias Baba menunjukkan motor yang sudah dikanibalisasi ke dalam boks saat digerebek petugas di gudang penyimpanan sepeda motor miliknya di Ciracas, Jakarta Timur. Foto: iNewsTV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Warga Negara Asing ( WNA ) asal Iran menyelundupkan puluhan unit sepeda motor ke negaranya. Untuk memuluskan aksinya pelaku membongkar sepeda motor kemudian dikemas ke dalam boks.

Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengungkapkan, sindikat penyelundupan sepeda motor keluar negeri yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran.



“Pelaku berinisial AH alias Baba warga negara Iran, diamankan di gudang penyimpanan sepeda motor miliknya di Ciracas, Jakarta Timur,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro.



Saat penggeledahan, petugas menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya dan telah dilakukan penyitaan terhadap 43 unit motor tersebut berikut dengan 3 unit motor yang berada di gudang yang belum dilakukan kanibalisasi sepeda motor yang didapatkan pelaku berasal dari leasing.

“Pelaku menganibalisasi sepeda motor yang ditadahnya kemudian dikemas ke dalam boks lalu diselundupkan ke negara Iran melalui jalur laut,” katanya.


Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada transaksi dua unit motor yang menggunakan nomor polisi palsu di Pandeglang dan Kota Serang Banten oleh tersangka bernama Robi motor didapat dari tersangka AD yang kini diburu polisi.

Dalam izin ekspornya, pelaku diketahui menyertakan dokumen sparepart, akan tetapi faktanya yang dikirim oleh pelaku merupakan kendaraan bermotor utuh yang telah diurai supaya bisa masuk ke dalam kotak.


“Dari 48 unit kendaraan seluruhnya merupakan kendaraan lising, diduga barang diperoleh melalui perdagangan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Akbar.

Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)