Komplotan Begal Sadis Bersenjata Pedang Dibekuk Polisi, Satu Terpaksa Ditembak

Senin, 25 Juli 2022 - 08:37 WIB
loading...
Komplotan Begal Sadis Bersenjata Pedang Dibekuk Polisi, Satu Terpaksa Ditembak
Komplotan begal sadis di Kota Palembang diringkus Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan. iNews TV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Komplotan begal sadis di Kota Palembang diringkus Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan. Modus pelaku pura-pura bersenggolan motor dengan korban kemudian mengancam menggunakan pedang. Terakhir, aksi komplotan ini terekam kamera CCTV mengambil motor korban.

Dalam rekaman CCTV terlihat kedua korban berboncengan hendak pergi, namun datang komplotan pelaku dari arah berlawanan. Motor pelaku pura-pura menabrak motor korban dan terjatuh. Saat itulah pelaku lainnya mengayunkan pedang mengancam korban.

Para pelaku kabur berhasil membawa motor korban. Peristiwa begal ini terjadi di Jalan Seduduk Putih tepat di belakang mall PTC Ilir Timur III Palembang. Akibatnya, kedua korban kabur ketakutan dan melapor pemebegalan ke Polisi.

Berbekal rekaman CCTV tersebut Polda Sumsel berhasil meringkus salah satu pelaku yakni Yusri (20) warga Sekojo, Palembang. Polisi juga terpaksa menembak kaki pelaku.

Dari pengakuan pelaku, ada beberapa TKP pembegalan yang dilakukan kelompok mereka dengan selalu berganti pasangan. Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua senjata tajam jenis pedang yang digunakan saat beraksi.

Baca: Gubernur Khofifah Ingin Masjid Jadi Sentra Pertumbuhan Ekonomi.

Melalui hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap kedua rekan pelaku lainnya Agus (18) dan Bintang (20). Di hadapan petugas semua pelaku mengakui perbuatannya.

Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika menjelaskan, komplotan selalu membawa senjata tajam. "Rata- rata modus mereka menabrakkan motor mereka kemotor korban dan selanjutnya menakut nakuti korban dengan senjata tajam," ujar Agus.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Pringsewu Terbakar.

Dari bukti rekaman CCTV ini polisi masih mencari dan mengejar rekan pelaku lainnya. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)