Suami Tega Aniaya Istri Gara-gara Wifi Lemot saat Main Game di Rumah
loading...
A
A
A
TANJUNG BALAI - Hanya karena jaringan hotspot wifi lemot saat main game, seorang suami di Kota Tanjung Balai tega menganiaya istrinya. Sang istri yang tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.
Aparat langsung ke TKP dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku mendekam di sel Polsek Datuk Bandar. Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, membenarkan terjadinya penganiayaan dalam rumah tangga, Sabtu (23/07/2022).
Kapolsek mengatakan, pelaku Ahmad Sukri alias Ahmad (35) warga Jalan Anggur, Kelurahan pantau Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sudah ditahan. "Tidak terima dengan prilaku suaminya sang istri Nurhasanah (26) membuat laporan polisi," sebut Kapolsek.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Napi Anak hingga Tewas di LPKA Bandar Lampung
Kapolsek Menuturkan, penganiayaan dipicu hal yang sepele. "Pelaku minta hotspot sama istrinya, karena korban sambil mengerjakan pekerjaan rumah, posisi HP jauh, dan jaringan lelet. Pelaku langsung emosi dan terjadi pemukulan," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pemukulan terjadi 20 Juli 2022, saat itu pelaku lagi main game. Menurut istri pelaku, pemukulan terhadap dirinya sudah sering dilakukan. Namun karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan penganiayaan ke polisi.
"Pelaku dijerat Pasal 351 dari KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Aparat langsung ke TKP dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku mendekam di sel Polsek Datuk Bandar. Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, membenarkan terjadinya penganiayaan dalam rumah tangga, Sabtu (23/07/2022).
Kapolsek mengatakan, pelaku Ahmad Sukri alias Ahmad (35) warga Jalan Anggur, Kelurahan pantau Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sudah ditahan. "Tidak terima dengan prilaku suaminya sang istri Nurhasanah (26) membuat laporan polisi," sebut Kapolsek.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Napi Anak hingga Tewas di LPKA Bandar Lampung
Kapolsek Menuturkan, penganiayaan dipicu hal yang sepele. "Pelaku minta hotspot sama istrinya, karena korban sambil mengerjakan pekerjaan rumah, posisi HP jauh, dan jaringan lelet. Pelaku langsung emosi dan terjadi pemukulan," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, pemukulan terjadi 20 Juli 2022, saat itu pelaku lagi main game. Menurut istri pelaku, pemukulan terhadap dirinya sudah sering dilakukan. Namun karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan penganiayaan ke polisi.
"Pelaku dijerat Pasal 351 dari KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(msd)