Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Napi Anak hingga Tewas di LPKA Bandar Lampung

Minggu, 24 Juli 2022 - 07:35 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 4 Tersangka...
Penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian RF. (Ist)
A A A
LAMPUNG - Setelah melakukan penyelidikan selama hampir sepuluh hari, penyidik Polda Lampung berhasil mengungkap kasus kematian RF, narapidana anak di Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, (12/7/2022) lalu. Penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian RF.

Keempat tersangka ini merupakan teman-teman sekamar korban yang berada Wisma Edelwies LPKA Kelas II A. Para tersangka yang berinisial IA, NP, RB, dan DS ini terbukti melakukan penganiayaan semasa korban berada di dalam kamar tahanan.

Dari pemeriksaan kepolisian ditemukan jika korban mengalami dua kali penganiayaan yang dilakukan keempat tersangka. Penganiayaan pertama terjadi pada 28 Juni 2022 dan yang kedua 9 Juli 2022. Akibat pemukulan di seluruh tubuhnya, kondisi kesehatan RF menurun hingga meninggal dunia, Selasa 12 juli lalu.

Sebelum menentapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa dua puluh satu saksi. Melakukan prarekonstruksi hingga autopsi jenasah korban. "Dalam kasus ini, kita akan menjerat keempat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Reynold Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung.

Baca: Bejat! Pria di Deliserdang Tega Cabuli Anak Kandung hingga 10 Kali.

Penyelidikan kasus kematian RF juga dilakukan terhadap pegawai LPKA tersebut. Hingga Sabtu (23/7/2022) siang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sudah menonaktifkan tiga orang pejabat Lapas Anak, salah satunya yang dinonaktifkan adalah Kepala LPKA Sambiyo.

Baca Juga: Hutan di Kawasan Danau Toba Terbakar Hebat, 1 Petani Tewas.

RF merupakan narapidana yang baru menjalani masa hukum selama 45 hari dari delapan bulan masa hukumannya di LPKA Kelas II Bandar Lampung.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Daycare Little Aresha...
Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
AS Ternyata Gunakan...
AS Ternyata Gunakan AI Grok Elon Musk untuk Tembakkan 2.000 Rudal ke Iran
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved