Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiaya Napi Anak hingga Tewas di LPKA Bandar Lampung
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Setelah melakukan penyelidikan selama hampir sepuluh hari, penyidik Polda Lampung berhasil mengungkap kasus kematian RF, narapidana anak di Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, (12/7/2022) lalu. Penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian RF.
Keempat tersangka ini merupakan teman-teman sekamar korban yang berada Wisma Edelwies LPKA Kelas II A. Para tersangka yang berinisial IA, NP, RB, dan DS ini terbukti melakukan penganiayaan semasa korban berada di dalam kamar tahanan.
Dari pemeriksaan kepolisian ditemukan jika korban mengalami dua kali penganiayaan yang dilakukan keempat tersangka. Penganiayaan pertama terjadi pada 28 Juni 2022 dan yang kedua 9 Juli 2022. Akibat pemukulan di seluruh tubuhnya, kondisi kesehatan RF menurun hingga meninggal dunia, Selasa 12 juli lalu.
Sebelum menentapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa dua puluh satu saksi. Melakukan prarekonstruksi hingga autopsi jenasah korban. "Dalam kasus ini, kita akan menjerat keempat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Reynold Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung.
Baca: Bejat! Pria di Deliserdang Tega Cabuli Anak Kandung hingga 10 Kali.
Penyelidikan kasus kematian RF juga dilakukan terhadap pegawai LPKA tersebut. Hingga Sabtu (23/7/2022) siang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sudah menonaktifkan tiga orang pejabat Lapas Anak, salah satunya yang dinonaktifkan adalah Kepala LPKA Sambiyo.
Baca Juga: Hutan di Kawasan Danau Toba Terbakar Hebat, 1 Petani Tewas.
RF merupakan narapidana yang baru menjalani masa hukum selama 45 hari dari delapan bulan masa hukumannya di LPKA Kelas II Bandar Lampung.
Keempat tersangka ini merupakan teman-teman sekamar korban yang berada Wisma Edelwies LPKA Kelas II A. Para tersangka yang berinisial IA, NP, RB, dan DS ini terbukti melakukan penganiayaan semasa korban berada di dalam kamar tahanan.
Dari pemeriksaan kepolisian ditemukan jika korban mengalami dua kali penganiayaan yang dilakukan keempat tersangka. Penganiayaan pertama terjadi pada 28 Juni 2022 dan yang kedua 9 Juli 2022. Akibat pemukulan di seluruh tubuhnya, kondisi kesehatan RF menurun hingga meninggal dunia, Selasa 12 juli lalu.
Sebelum menentapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa dua puluh satu saksi. Melakukan prarekonstruksi hingga autopsi jenasah korban. "Dalam kasus ini, kita akan menjerat keempat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Reynold Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Lampung.
Baca: Bejat! Pria di Deliserdang Tega Cabuli Anak Kandung hingga 10 Kali.
Penyelidikan kasus kematian RF juga dilakukan terhadap pegawai LPKA tersebut. Hingga Sabtu (23/7/2022) siang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sudah menonaktifkan tiga orang pejabat Lapas Anak, salah satunya yang dinonaktifkan adalah Kepala LPKA Sambiyo.
Baca Juga: Hutan di Kawasan Danau Toba Terbakar Hebat, 1 Petani Tewas.
RF merupakan narapidana yang baru menjalani masa hukum selama 45 hari dari delapan bulan masa hukumannya di LPKA Kelas II Bandar Lampung.
(nag)