Tikam Anggota Satpol PP, 2 Pemuda di Makassar Dijebloskan Tahanan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dua pemuda warga Jalan Belakang Aspol Tello, Kota Makassar, Rahel dan Akram ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang. Keduanya dijebloskan ke tahanan, karena melakukan penikaman terhadap seorang anggota Satpol PP Kota Makassar.
Peristiwa penikaman anggota Satpol PP Kota Makassar ini, berawal saat pelaku terlibat pertengkaran melalui pesan singkat di ponsel dengan anggota Satpol PP Kota Makassar. Akhirnya mereka berkelahi dan berujung pada penikaman.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban penikaman, langsung bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya. Selain itu, polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku meninkam korban.
Saat diperiksa, pelaku mengaku saat itu bersama rekannya tengah duduk sambil menikmati minuman keras (Miras) tradisional jenis ballo. Tiba-tiba korban yang diketahui bernama Fakhrul Azis, bersama beberapa rekannya datang dan meneriaki kedua pelaku dengan nada menantang.
Bahkan pelaku sempat dikeroyok oleh rekan korban. Tak mau menjadi bulan-bulanan oleh rekan korban, pelaku akhirnya mengambil badik lalu menikam korban dan selanjutnya kabur meniggalkan korban menggunakan sepeda motor.
Damtim Resmob Polsek Panakukkang, Bripka Dzul Qadri membenarkan adanya penikaman terhadap seorang anggota Satpol PP Kota Makassar. "Kami langsung meringkus dua pelaku, dan menyita sebilah badik yang digunakan pelaku menikam korban. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Peristiwa penikaman anggota Satpol PP Kota Makassar ini, berawal saat pelaku terlibat pertengkaran melalui pesan singkat di ponsel dengan anggota Satpol PP Kota Makassar. Akhirnya mereka berkelahi dan berujung pada penikaman.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban penikaman, langsung bergerak cepat meringkus pelaku di rumahnya. Selain itu, polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku meninkam korban.
Saat diperiksa, pelaku mengaku saat itu bersama rekannya tengah duduk sambil menikmati minuman keras (Miras) tradisional jenis ballo. Tiba-tiba korban yang diketahui bernama Fakhrul Azis, bersama beberapa rekannya datang dan meneriaki kedua pelaku dengan nada menantang.
Bahkan pelaku sempat dikeroyok oleh rekan korban. Tak mau menjadi bulan-bulanan oleh rekan korban, pelaku akhirnya mengambil badik lalu menikam korban dan selanjutnya kabur meniggalkan korban menggunakan sepeda motor.
Damtim Resmob Polsek Panakukkang, Bripka Dzul Qadri membenarkan adanya penikaman terhadap seorang anggota Satpol PP Kota Makassar. "Kami langsung meringkus dua pelaku, dan menyita sebilah badik yang digunakan pelaku menikam korban. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya.
(eyt)