Pendaftaran Kartu Pra Kerja Dibuka Lagi, Batasnya Hingga 30 April
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kabar baik bagi tenaga kerja terdampak wabah Covid-19 Sulsel, saat ini pemerintah kembali membuka pendaftaran kartu prakerja tahap ketiga.
Menurut Koordinator Fungsional Pengantar Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Syamsi Alang, batas waktu pendaftaran kartu prakerja tahap ketiga ini hingga 30 April mendatang.
Baca : Gubernur Sulsel Minta Kepala Daerah Perhatikan Pekerja Dirumahkan dan PHK
"Gelombang kedua tutup pada hari Kamis 23 April 2020. Sekarang sudah pengumuman gelombang kedua. Sekarang memasuki pendaftaran gelombang ketiga sampai 30 April 2020," ujarnya kepada SINDOnews.
Diapun berharap, warga Sulsel utamanya pekerja terdampak bisa memanfaatkan peluang ini. Agar bisa mendapatkan bantuan lewat program kartu prakerja. Hanya saja, dia belum bisa menjabarkan total pendaftar hingga saat ini.
Kata Syamsi, pendaftaran kartu prakerja dilakukan secara online, lalu dilakukan secara mandiri tiap pekerja. Makanya, informasi pendaftar sulit diprediksi. "Susah diprediksi karena pendaftatan online," sambung dia.
Begitupun bagi mereka yang sudah lulus pada tahap pertama dan kedua. Informasi kelulusan, disampaikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan, langsung ke para pendaftar. "Pengumuman lulus dan tidak lulus di HP (handphone) masing-masing pendaftar," jelas Syamsi.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang menambahkan, kuota yang diberikan Sulsel dari pemerintah pusat untuk program ini masih cukup besar. Dia meyakini, para pekerja terdampak, masih punya peluang besar untuk lolos.
Dipaparkan, pendaftaran kartu prakerja dilakukan via online melalui website prakerja.go.id yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pekerja. Namun bisa juga melalui posko di kantor disnaker tiap daerah untuk meminta fasilitasi pendaftaran.
Mereka yang menerima kartu pra kerja ini adalah para pekerja yang di-PHK, ataupun yang dirumahkan namun belum mendapat upah. Termasuk pekerja harian yang usahanya terdampak.
Syarat umum lainnya, lanjut Wawan, WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Mereka yang lolos mendapat kartu pra kerja, akan diberi insentif total Rp3.550.000 per orang.
Menurut Koordinator Fungsional Pengantar Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Syamsi Alang, batas waktu pendaftaran kartu prakerja tahap ketiga ini hingga 30 April mendatang.
Baca : Gubernur Sulsel Minta Kepala Daerah Perhatikan Pekerja Dirumahkan dan PHK
"Gelombang kedua tutup pada hari Kamis 23 April 2020. Sekarang sudah pengumuman gelombang kedua. Sekarang memasuki pendaftaran gelombang ketiga sampai 30 April 2020," ujarnya kepada SINDOnews.
Diapun berharap, warga Sulsel utamanya pekerja terdampak bisa memanfaatkan peluang ini. Agar bisa mendapatkan bantuan lewat program kartu prakerja. Hanya saja, dia belum bisa menjabarkan total pendaftar hingga saat ini.
Kata Syamsi, pendaftaran kartu prakerja dilakukan secara online, lalu dilakukan secara mandiri tiap pekerja. Makanya, informasi pendaftar sulit diprediksi. "Susah diprediksi karena pendaftatan online," sambung dia.
Begitupun bagi mereka yang sudah lulus pada tahap pertama dan kedua. Informasi kelulusan, disampaikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan, langsung ke para pendaftar. "Pengumuman lulus dan tidak lulus di HP (handphone) masing-masing pendaftar," jelas Syamsi.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang menambahkan, kuota yang diberikan Sulsel dari pemerintah pusat untuk program ini masih cukup besar. Dia meyakini, para pekerja terdampak, masih punya peluang besar untuk lolos.
Dipaparkan, pendaftaran kartu prakerja dilakukan via online melalui website prakerja.go.id yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pekerja. Namun bisa juga melalui posko di kantor disnaker tiap daerah untuk meminta fasilitasi pendaftaran.
Mereka yang menerima kartu pra kerja ini adalah para pekerja yang di-PHK, ataupun yang dirumahkan namun belum mendapat upah. Termasuk pekerja harian yang usahanya terdampak.
Syarat umum lainnya, lanjut Wawan, WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Mereka yang lolos mendapat kartu pra kerja, akan diberi insentif total Rp3.550.000 per orang.