Kakak Beradik Ditangkap Lakukan Pemalakan Sopir Truk di Palembang
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kakak beradik DD (24) dan EN (17), warga Jalan Ratu Prawira Negara, Bukit Baru, Palembang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.
Penangkapan dilakukan usai video pemalakan disertai pengrusakan yang dilakukan keduanya viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek IB I Palembang, Iptu Apriansyah mengatakan, kedua bersaudara tersebut telah melakukan aksi tindak pidana di kawasan persimpangan Macan Lindungan.
"Saat kejadian, kedua kakak beradik ini menghadang truk pengangkut buah Salak asal Banjarnegara, Jawa Tengah, di lampu merah Simpang Macan Lindungan, Bukit Baru, Ilir Barat I Palembang beberapa waktu lalu," ujar Iptu Apriansyah, Senin (18/7/2022).
Dijelaskan Apriansyah, penangkapan terhadap dua kakak beradik ini dilakukan usai korban sopir truk melapor ke pihak kepolisian, ditambah aksi keduanya viral di medsos.
"Setelah menerima laporan, Unit Satreskrim Polsekta IB I langsung bergerak cepat memburu keduanya. Dan tak butuh lama, kedua pelaku diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian perkara," jelasnya.
Atas ulahnya tersebut, dua kakak beradik tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan dilakukan usai video pemalakan disertai pengrusakan yang dilakukan keduanya viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek IB I Palembang, Iptu Apriansyah mengatakan, kedua bersaudara tersebut telah melakukan aksi tindak pidana di kawasan persimpangan Macan Lindungan.
"Saat kejadian, kedua kakak beradik ini menghadang truk pengangkut buah Salak asal Banjarnegara, Jawa Tengah, di lampu merah Simpang Macan Lindungan, Bukit Baru, Ilir Barat I Palembang beberapa waktu lalu," ujar Iptu Apriansyah, Senin (18/7/2022).
Dijelaskan Apriansyah, penangkapan terhadap dua kakak beradik ini dilakukan usai korban sopir truk melapor ke pihak kepolisian, ditambah aksi keduanya viral di medsos.
"Setelah menerima laporan, Unit Satreskrim Polsekta IB I langsung bergerak cepat memburu keduanya. Dan tak butuh lama, kedua pelaku diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian perkara," jelasnya.
Atas ulahnya tersebut, dua kakak beradik tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(san)