Biadab Cabuli Bocah Perempuan, Kakek di Cirebon Hanya Pasrah saat Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Juli 2022 - 22:07 WIB
loading...
Biadab Cabuli Bocah Perempuan, Kakek di Cirebon Hanya Pasrah saat Ditangkap Polisi
Kakek Hendro Gono (64) hanya bisa pasrah saat digiring petugas PPA Satreskrim Polres Cirebon usai menyetubuhi bocah perempuan berusia 10 tahun, Rabu (13/7/2022). Foto: iNewsTV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Seorang kakek pensiunan ASN, Hendro Gono (64) hanya bisa tertunduk lesu dan lunglai saat diringkus polisi usai menyetubuhi seorang bocah perempuan berumur 10 tahun.

Kakek cabul itu diketahui sehari-hari menjadi marbot masjid di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Saat beraksi, Hendro begitu perkasa dan beringas ketika menyetubuhi seorang bocah perempuan.

Kakek pensiunan ASN itu ditangkap setelah menyetubuhi bocah perempuan di sebuah gudang, lantaran keseringan menonton video porno.



Dia pun ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu sore (13/7/2022). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban.



Di hadapan petugas, kakek berusia 64 tersebut mengakui perbuatannya melakukan perbuatan persetubuhan terhadap bocah perempuan kelas V SD.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan di dalam sebuah gudang, dengan cara memaksa korban dan mendorongnya hingga telentang hingga akhirnya dilakukan persetubuhan. “Sebelum tindakan asusila itu terjadi tersangka memaksa korban menonton video porno di ponselnya,” kata dia.



Selain menyetubuhi korban, tersangka juga menyimpan celana dalam bocah berusia 10 tahun itu untuk berfantasi. “Kebiasannya menonton video porno menjadi motif tersangka nekat menggauli bocah yang biasa mengaji di mushola yang dijaganya. Aksi itu dilakukan selepas sholat Ashar saat korban melintas di depannya,” ungkapnya.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban, kakek tua yang sudah lunglai tersebut dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1783 seconds (0.1#10.140)