Kakek 69 Tahun Tiduri Gadis 15 Tahun dengan Iming-iming Uang Jajan
loading...
A
A
A
BENGKULU - AL (69), warga Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, Bengkulu harus berurusan dengan polisi. Kakek bejat tersebut diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Kaur.
Perbuatan bejat pelaku kepada anak yang masih berusia 15 tahun tersebut, diduga sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk memuluskan perbuatannya, pelaku mengiming-iming korban dengan memberikan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, korban merupakan tetangga sebelah rumah pelaku.
Perbuatan pelaku, kata Indro, dilakukan di tiga lokasi. Seperti, di rumah terduga pelaku, rumah korban dan belakang rumah terduga pelaku.
"Korban masih berusia 15 tahun, berstatus pelajar. Modus terduga pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," kata Indro, Senin (6/6/2022).
Baca: Api Terus Membara, Kebakaran Kebun Sawit di Rohul Capai 10 Hektare.
Terduga pelaku, jelas Indro, dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Baca Juga: Sadis, Suami di Bengkulu Habisi Nyawa Istri dengan Kabel Listrik.
"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kaur dan langsung dibawa ke Mapolres Kaur," pungkas Indro.
Perbuatan bejat pelaku kepada anak yang masih berusia 15 tahun tersebut, diduga sudah dilakukan sebanyak 4 kali. Untuk memuluskan perbuatannya, pelaku mengiming-iming korban dengan memberikan sejumlah uang.
Kasat Reskrim Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, korban merupakan tetangga sebelah rumah pelaku.
Perbuatan pelaku, kata Indro, dilakukan di tiga lokasi. Seperti, di rumah terduga pelaku, rumah korban dan belakang rumah terduga pelaku.
"Korban masih berusia 15 tahun, berstatus pelajar. Modus terduga pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," kata Indro, Senin (6/6/2022).
Baca: Api Terus Membara, Kebakaran Kebun Sawit di Rohul Capai 10 Hektare.
Terduga pelaku, jelas Indro, dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Baca Juga: Sadis, Suami di Bengkulu Habisi Nyawa Istri dengan Kabel Listrik.
"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kaur dan langsung dibawa ke Mapolres Kaur," pungkas Indro.
(nag)