Terkait Pembelian Bibit Mahal, Kejari Simalungun Turun Tangan

Selasa, 12 Juli 2022 - 06:58 WIB
loading...
Terkait Pembelian Bibit Mahal, Kejari Simalungun Turun Tangan
Bibit alpokad yang dibeli seharga Rp100 ribu per batang oleh kepala desa di Simalungun. Foto ist
A A A
SIMALUNGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun meminta klarifikasi kepala desa terkait pembelian bibit tanaman perkebunan yang anggarannya bersumber dari dana desa.

Kepala kejari Simalungun, Bobbi Sandri mengatakan, permintaan klarifikasi untuk memastikan apakah pembelian bibit tanaman oleh kepala desa menggunakan dana desa sudah sesuai ketentuan atau tidak.

Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan, tentunya akan ditindaklanjuti untuk diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Permintaan klarifikasi kepada kepala desa untuk informasi akurat terkait pengadaan bibit yang pembeliannya menggunakan dana desa. Mungkin pekan ini sudah diperoleh informasinya," ujar Bobbi, Senin (11/7/2022).

Sebelumnya Institute Law of Justice (ILAJ) menemukan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan bibit tanaman dengan menggunakan dana desa (DD) yang harganya dimahalkan.



Direktur ILAJ, Fawer Full Fander Sihite, mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi mendalam terkait temuan tersebut.

"Beberapa kepala desa yang ditemui sudah mengakui jika ada penekanan dari oknum di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (BPMN) untuk membeli bibit tanaman seperti alpokat, kelapa, durian dan mangga dengan harga per batang Rp100 ribu," ujar Fawer.

Ironisnya lagi, dari keterangan para kepala desa, anggaran pembelian dipaksakan untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belana Desa (APBDes) TA 2022 yang sudah disahkan dengan merubahnya.

"Harga bibit durian, mangga dan kelapa di pasaran hampir rata-rata di bawah Rp50 ribu per batang namun dibeli dengan dana desa seharga Rp100 ribu. Itu kan sudah korupsi namanya. Itu yang sedang disiapkan laporannya untuk diproses hukum," sebut Fawer.

Sebelumnya Kepala BPMN Pemkab Simalungun, Joni Saragih mengatakan, para kepala desa, terkait penggunaan dana desa harus mempedomani aturan dan ketentuan yang ada.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)