Korban KDRT di Gowa Minta Cabut Penerapan Restorative Justice-Lanjutkan Perkara

Senin, 11 Juli 2022 - 23:21 WIB
loading...
A A A


Kata Yeni, pembatalan restorative justice tidak bisa langsung dicabut begitu saja. Jika semisal kembali terjadi kekerasan, pihak korban bisa melapor kembali

"Kami sudah laksanakan, sudah ACC tingkat pimpinan sampai ke pusat, tiba-tiba mau dicabut, tidak bisa begitu. Kecuali kalau suaminya memukul lagi, silakan melapor kembali. Itu semua kan ada mekanisme dam alurnya," tandas Yeni
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3241 seconds (0.1#10.140)