Korban KDRT di Gowa Minta Cabut Penerapan Restorative Justice-Lanjutkan Perkara

Senin, 11 Juli 2022 - 23:21 WIB
loading...
A A A


Kendati berakhir damai, kekerasan yang dialaminya rupanya masih berlanjut. Sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar lantaran dipukul menggunakan tangan kosong, bahkan tak jarang menggunakan sebilah kayu.

"Sejak 2017 sampai 2022 saya alami kekerasan fisik dan psikis. Mulai kepala, kaki, tangan, semua memar dan saya sudah tidak kuat," ungkapnya.

Pada Januari tahun ini, korban kembali melaporkan sang suami, dan perkara bergulir hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Pihak Kejari pun menghentikan perkara dengan jalan restorative justice.

Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, saat dikonfirmasi mengatakan jika restorative justice sudah disetujui oleh kedua pihak yang berperkara.

Pembatalan restorative justice juga tidak bisa serta merta dilakukan. Pasalnya, hal itu sudah diajukan ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). "Jampidum sudah ACC (setuju)," kata Yeni.

Yeni mengatakan, saat berkas perkara diserahkan ke kejaksaan, jaksa sebagai fasilitator bertanya kepada kedua pihak dan keduanya sepakat untuk menempuh jalan damai.

"Istrinya bilang mau berdamai dengan berbagai persyaratan, persyaratannya banyak, salah satunya tidak boleh bermain sosmed, dan mereka sepakat. Bagian itu tidak bisa kami ikut campur," jelasnya.

Atas dasar itulah, lanjut Yeni, pihaknya mengajukan ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan restorative justice dan menghentikan perkara. Bahkan sebelum itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jampidum melalui video conference.

"Akhirnya Jampidum mengatakan karena ini masalah rumah tangga, hak mereka untuk berdamai, kami hormati sehingga kami hentikan perkara. Setelah semua itu selesai, terbitlah surat penyampaian kepada para pihak. Sehingga perkara tidak perlu sampai ke pengadilan. Tugas kami sudah selesai," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1072 seconds (0.1#10.140)