KDRT Berujung Fatal, Ibu Muda di Sumenep Tewas setelah Dianiaya Suami
loading...
A
A
A
SUMENEP - Seorang ibu NS (27) Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep , Madura meninggal dunia karena mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) .
Peristiwa naas itu terjadi pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah mertua korban di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka yang merupakan suami korban atas nama AR (28) ditangkap oleh polisi pada Minggu (6/10/2024).
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan kejadian kedua pada hari Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
"Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban," ujarnya, Senin (7/8/2024).
Menurutnya, kronologi kejadian berawal pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB korban menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemput korban dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban.
"Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Sekira pukul 14.00 WIB, korban bersama keluarga besarnya sampai di rumahnya," jelas AKP Widiarti.
Saat itu, pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr H Moh Anwar.
"Setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," paparnya.
Kemudian pada Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cek-cok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali. Korban lalu dipukul di bagian wajah menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Keesokan harinya, pada Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa naas itu terjadi pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah mertua korban di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka yang merupakan suami korban atas nama AR (28) ditangkap oleh polisi pada Minggu (6/10/2024).
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan kejadian kedua pada hari Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
"Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban," ujarnya, Senin (7/8/2024).
Menurutnya, kronologi kejadian berawal pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 12.15 WIB korban menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemput korban dan korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban.
"Kemudian pelapor bersama dengan keluarga besarnya menjemput korban. Sekira pukul 14.00 WIB, korban bersama keluarga besarnya sampai di rumahnya," jelas AKP Widiarti.
Saat itu, pelapor melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr H Moh Anwar.
"Setelah sembuh pada hari tanggal lupa bulan September 2024, korban kembali ke rumah suaminya dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik," paparnya.
Kemudian pada Jumat 4 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cek-cok mulut dan menyebabkan suami korban marah sehingga melakukan penganiayaan kembali. Korban lalu dipukul di bagian wajah menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Baca Juga
Keesokan harinya, pada Sabtu 5 Oktober 2024 pukul 16.30 WIB, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3), (2), (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(kri)