Korban KDRT di Gowa Minta Cabut Penerapan Restorative Justice-Lanjutkan Perkara

Senin, 11 Juli 2022 - 23:21 WIB
loading...
Korban KDRT di Gowa...
SAF (38), korban KDRT di Kabupaten Gowa menuntut pencabutan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus yang dialaminya. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - SAF (38), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Gowa menuntut pencabutan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus yang dialaminya.

Dia mengaku kecewa lantaran pelaku kekerasan , yang tak lain adalah suaminya sendiri, tak memenuhi persyaratan yang dia ajukan.

Baca Juga: Adnan Harap Rumah Restorative Juctice Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa

Pelaku sendiri diketahui merupakan MD (38). Dia adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di salah satu kampus negeri.

"Saya menginginkan pencabutan restorative justice karena syarat-syarat yang saja ajukan tidak dipenuhi pelaku sampai batas waktu yang ditetapkan," ungkapnya.

Dia mengatakan, restorative justice itu diputuskan sejak Juni 2022 lalu. Dirinya pun memberikan sejumlah persyaratan kepada pelaku untuk dipenuhi sebagai bagian dari restorative justice.

Di antaranya, memperbaiki kerusakan harta benda, pemenuhan nafkah lahir, ganti rugi biaya pengobatan, tak boleh menggunakan sosial media, hingga tak boleh mengungkapkan kata-kata kasar. Namun sayangnya, pelaku disebut abai dan tak satupun persyaratan dipenuhi.

Oleh karena itu, dirinya meminta pihak Kejaksaan Agung agar segera membatalkan restorative justice tersebut, dan melanjutkan proses hukum kepada pelaku.

Dia bercerita, dirinya menikah dengan pelaku pada April 2016 silam. Kekerasan pertama kali dia alami pada Agustus 2017.

"Saat itu sudah dilaporkan di Polres Gowa, tapi berakhir damai," katanya.

Baca Juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice

Kendati berakhir damai, kekerasan yang dialaminya rupanya masih berlanjut. Sejumlah bagian tubuhnya mengalami memar lantaran dipukul menggunakan tangan kosong, bahkan tak jarang menggunakan sebilah kayu.

"Sejak 2017 sampai 2022 saya alami kekerasan fisik dan psikis. Mulai kepala, kaki, tangan, semua memar dan saya sudah tidak kuat," ungkapnya.

Pada Januari tahun ini, korban kembali melaporkan sang suami, dan perkara bergulir hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Pihak Kejari pun menghentikan perkara dengan jalan restorative justice.

Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, saat dikonfirmasi mengatakan jika restorative justice sudah disetujui oleh kedua pihak yang berperkara.

Pembatalan restorative justice juga tidak bisa serta merta dilakukan. Pasalnya, hal itu sudah diajukan ke Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). "Jampidum sudah ACC (setuju)," kata Yeni.

Yeni mengatakan, saat berkas perkara diserahkan ke kejaksaan, jaksa sebagai fasilitator bertanya kepada kedua pihak dan keduanya sepakat untuk menempuh jalan damai.

"Istrinya bilang mau berdamai dengan berbagai persyaratan, persyaratannya banyak, salah satunya tidak boleh bermain sosmed, dan mereka sepakat. Bagian itu tidak bisa kami ikut campur," jelasnya.

Atas dasar itulah, lanjut Yeni, pihaknya mengajukan ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan restorative justice dan menghentikan perkara. Bahkan sebelum itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jampidum melalui video conference.

"Akhirnya Jampidum mengatakan karena ini masalah rumah tangga, hak mereka untuk berdamai, kami hormati sehingga kami hentikan perkara. Setelah semua itu selesai, terbitlah surat penyampaian kepada para pihak. Sehingga perkara tidak perlu sampai ke pengadilan. Tugas kami sudah selesai," tegasnya.

Baca Juga: Restorative Justice, Harapan Baru Pencari Keadilan

Kata Yeni, pembatalan restorative justice tidak bisa langsung dicabut begitu saja. Jika semisal kembali terjadi kekerasan, pihak korban bisa melapor kembali

"Kami sudah laksanakan, sudah ACC tingkat pimpinan sampai ke pusat, tiba-tiba mau dicabut, tidak bisa begitu. Kecuali kalau suaminya memukul lagi, silakan melapor kembali. Itu semua kan ada mekanisme dam alurnya," tandas Yeni
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rismon Sianipar Dapat...
Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Maafkan Rismon Sianipar,...
Maafkan Rismon Sianipar, Jokowi Serahkan Proses Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
Rismon Sianipar Ajukan...
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Semoga Dapat Hidayah!
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Sebut Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Anak Dede Sunandar Disebut...
Anak Dede Sunandar Disebut Lindungi Ibunya Saat Dugaan KDRT Terjadi
Istri Dede Suandar Mengaku...
Istri Dede Suandar Mengaku Alami KDRT, Anak Ikut Jadi Korban
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved