Kasus Karyawan BUMN yang Hajar Istrinya hingga Babak Belur Memasuki Babak Baru
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:34 WIB
loading...
Berkas perkara oknum karyawan BUMN inisial SU dinyatakan lengkap (P21) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Foto/IST
A
A
A
KOLAKA - Kasus viral penganiayaan oleh oknum karyawan BUMN inisial SU (43) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap istrinya inisial VUS memasuki babak baru.
Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra menjelaskan berkas dari laporan istri SU inisial VUS sudah lengkap setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Ia menyandang status tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Ini Tampang Suami Biadab yang Hajar Istri hingga Tewas
“Proses pelimpahan aman dan lancar. Kasus SU kini ditangani pihak Kejari Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Hastantya, Sabtu (19/10/2024).
Sementara untuk berkas VUS yang juga jadi tersangka karena aniaya SU dikatakan masih berproses di meja penyidik. Berkas penyelidikan dan penyidikan juga dalam tahap perampungan.
”Proses hukum VUS tetap berjalan. Kemungkinan dalam waktu dekat dilimpahkan,” tutupnya.
Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra menjelaskan berkas dari laporan istri SU inisial VUS sudah lengkap setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Ia menyandang status tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Ini Tampang Suami Biadab yang Hajar Istri hingga Tewas
“Proses pelimpahan aman dan lancar. Kasus SU kini ditangani pihak Kejari Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Hastantya, Sabtu (19/10/2024).
Sementara untuk berkas VUS yang juga jadi tersangka karena aniaya SU dikatakan masih berproses di meja penyidik. Berkas penyelidikan dan penyidikan juga dalam tahap perampungan.
”Proses hukum VUS tetap berjalan. Kemungkinan dalam waktu dekat dilimpahkan,” tutupnya.
Lihat Juga :