Proses PAW Legislator PBB Sinjai Terus Berlanjut Usai Dipecat Jadi Kader

Senin, 11 Juli 2022 - 17:03 WIB
loading...
Proses PAW Legislator...
Proses PAW Anggota DPRD Sinjai dari PBB masih terus berproses usai dipecat jadi kader. Foto: Ilustrasi
A A A
SINJAI - Anggota DPRD Sinjai Hasnah diusulkan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW), setelah dipecat dari kader Partai Bulan Bintang (PBB).

Pengusulan surat pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) pun kini tengah berproses.

Baca Juga: Anggota DPRD Sinjai Anggap Penggunaan Islamic Centre Dipaksakan

Sekwan DPRD Sinjai Janwar mengatakan, jika pengusulan pemberhentian Hasnah sebagai anggota DPRD sementara diproses, tetapi belum untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW)-nya.

"Kami sementara menyiapkan surat pimpinan DPRD untuk melanjutkan usulan pimpinan partai politik (PBB) dalam hal proses pemberhentian," katanya, Senin, (11/07/2022).

Dirinya mengatakan semua tahapan mempunyai proses, termasuk usulan PAW tersebut. "Sekretariat Dewan (Sekwan) memproses atas disposisi pimpinan DPRD dan saat ini kami melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan untuk menindaklanjuti disposisi pimpinan," tambahnya.

Diketahui, Hasnah, yang berhasil duduk di DPRD Sinjai dengan mengendarai Partai Bulan Bintang (PBB) pada Pemilihan Legialatif lalu diambang PAW setelah DPP Partai Bulan Bintang mengeluarkan Surat Keputusan bernomor SK. PP/ 1651/2022 tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainuddin, S.

Berdasarkan surat tersebut, DPC Partai Bulan Bintang telah menyerahkan ke Pimpinan DPRD Sinjai untuk diproses sesuai mekanisme yang ada.

Namun legislator Partai Bulan Bintang, Hasnah, melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan/keberatan pada Pengadilan Negeri Sinjai pertanggal 7 Juli 2022 dengan nomor register PN SNJ-072022OZN.

Baca Juga: DPRD Sinjai Perjuangkan Guru Agama Masuk Formasi PPPK

Sekertaris PBB Sinjai, Arifin menjelaskan, dipecatnya Hasnah dari kepengurusan PBB karena dianggap telah melakukan pelanggaran berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Pasalnya, kata dia, pada saat pemilu legislatif ditemukan di TPS Hasnah yang ditempati memilih ada 6 jumlah pemilih dirumahnya, ditambah 1 saksi. Namun pada saat perhitungan suara untuk caleg provinsi dan DPR RI suara partai tidak ada.

"Suara partai dan suara caleg semua 0. Ibu Hasnah sendiri tidak mendukung PBB untuk caleg provinsi dan DPR RI. Lalu dirumahnya dijadikan posko partai lain. Ini masuk kategori pelanggaran terberat, dan PAW Hasnah sudah melalui tahapan lewat sidang oleh Badan Kehormatan partai mulai di tingkat kabupaten, provinsi, dan tingkat pusat. Semua terbukti pelanggarannya," pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Ketua KPU-Bawaslu Brebes...
Ketua KPU-Bawaslu Brebes Dicopot DKKP, Pengamat Politik Nilai Kursi Anggota DPR Ini Bisa Terancam Lengser
Resmi Dilantik Jadi...
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Nunukan Lewat PAW Partai Perindo, Ini Komitmen Arif Sudarwan
Ketua DPRD Nunukan Lantik...
Ketua DPRD Nunukan Lantik PAW Anggota Perindo Pengganti Amrin Sitanggang
2 Anggota Baru DPRD...
2 Anggota Baru DPRD Empat Lawang dari Partai Perindo Bakal Berjuang Maksimal
DPR Lantik Fauqi Hapidekso...
DPR Lantik Fauqi Hapidekso Pengganti Gus Alam
Aliansi Mahasiswa Minta...
Aliansi Mahasiswa Minta Golkar dan MKD DPR Proses Penonaktifan Adies Kadier
Soal PAW Ahmad Sahroni,...
Soal PAW Ahmad Sahroni, Waketum Nasdem Sebut Ada Prosesnya
Rekomendasi
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved