Effendi Rasyid Latuconsina Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Maluku Lewat PAW
Senin, 27 Juli 2020 - 16:53 WIB
loading...
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, H Zainuddin mengambil sumpah dan janji Effendi Rasyid Latuconsina sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Richard Rahakbauw. Foto Ist
A
A
A
AMBON - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, H Zainuddin mengambil sumpah dan janji Effendi Rasyid Latuconsina sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Richard Rahakbauw. Pengambilan sumpah dan janji ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengambilan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan tahun 2020-2024 dari Partai Golkar , yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (27/7/2020).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-937, maka Effendi Rasyid Latuconsina resmi menggantikan Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku PAW.
"Kepada Bapak Effendi Rasyid Latuconsina izinkan kami menyampaikan selamat menjalankan tugas baru, sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku PAW sisa masa jabatan tahun 2020-2024 dari Fraksi Partai Golkar. Dan kepada Bapak Richard Rahakbauw, kami mengucapkan terima kasih karena selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi yang tinggi. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, jika selama masa kepemimpinan bersama kami, ada berbagai kelemahan, bahkan kesalahan yang dibuat," kata dia, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).
Menurut dia, menjadi tugas bersama dari pimpinan adalah, bagaimana menciptakan soliditas dalam bekerja, satu padi serta bergotong royong, dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan di DPRD Provinsi Maluku. (Baca: 12 Dosen Positif COVID-19, Kampus USU Di-Lockdown)
Baik buruknya kinerja DPRD, kata Wattimury, akan ditentukan oleh kinerja pimpinan dalam mengayomi, menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mempersepsikan berbagai masalah pemerintahan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (Bisa diklik: Kapolsek Arsel: Baru 3 Warga Melapor Pencurian Pakaian Dalam Wanita)
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-937, maka Effendi Rasyid Latuconsina resmi menggantikan Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku PAW.
"Kepada Bapak Effendi Rasyid Latuconsina izinkan kami menyampaikan selamat menjalankan tugas baru, sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku PAW sisa masa jabatan tahun 2020-2024 dari Fraksi Partai Golkar. Dan kepada Bapak Richard Rahakbauw, kami mengucapkan terima kasih karena selama menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD, telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi yang tinggi. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya, jika selama masa kepemimpinan bersama kami, ada berbagai kelemahan, bahkan kesalahan yang dibuat," kata dia, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (27/7/2020).
Menurut dia, menjadi tugas bersama dari pimpinan adalah, bagaimana menciptakan soliditas dalam bekerja, satu padi serta bergotong royong, dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan di DPRD Provinsi Maluku. (Baca: 12 Dosen Positif COVID-19, Kampus USU Di-Lockdown)
Baik buruknya kinerja DPRD, kata Wattimury, akan ditentukan oleh kinerja pimpinan dalam mengayomi, menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mempersepsikan berbagai masalah pemerintahan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (Bisa diklik: Kapolsek Arsel: Baru 3 Warga Melapor Pencurian Pakaian Dalam Wanita)
Lihat Juga :