Segera Jalani Sidang, Mas Bechi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jum'at, 08 Juli 2022 - 15:16 WIB
loading...
Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (menghadap tembok) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Tersangka kasus pencabulan , Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi , akan segera menjalani persidangan. Ini setelah penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau Pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Baca juga: Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Digelar di PN Surabaya
"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.
Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun. Atau Pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Baca juga: Sidang Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Digelar di PN Surabaya
"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers di Rutan Klas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB.
Lihat Juga :