Buron 7 Tahun Usai Aniaya Mertua Pakai Pisau, Ibrahim Lesu Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANYUASIN - Sepandai-pandainya tupai melompat, pastinya akan jatuh juga. Ungkapan itu nampaknya tepat disematkan kepada Ibrahim. Warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan itu, akhirnya berhasil diringkus polisi setelah menganiaya mertua pakai pisau.
Pengejaran yang dilakukan polisi terhadap Ibrahim membutuhkan waktu cukup panjang, dan jalan berliku. Pria berbadang jangkung yang dengan sadis menganiaya istri dan mertuanya itu, selama tujuh tahun berhasil kabur dari kejaran polisi.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, pelaku tega menganiaya istri dan mertuanya menggunakan pisau. "Kejadian penganiayaannya pada 6 Mei 2015. Sudah tujuh tahun pelaku penganiayaan ini kabur untuk menghindari jeratan hukum," terangnya.
Polisi tak putus asa mengejar Ibrahim. Pelaku yang tega menganiaya istri dan mertuanya pakai pisau tersebut, kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Talang Kelapa, untuk menjalani pemeriksaan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kejadian penganiayaan terhadap istri dan mertuanya tersebut, dilakukan pelaku di rumah mertuanya. Saat itu pelaku hendak menjemput istrinya yang sengaja menghindar, karena sudah sering dianiaya oleh pelaku," tutur Sigit.
Sigit juga menyebut, pisau yang digunakan pelaku menganiaya istri dan mertuanya tersebut, sudah disiapkan dengan ditaruk di pinggangnya. Akibat ulahnya, Ibrahim dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga
Pengejaran yang dilakukan polisi terhadap Ibrahim membutuhkan waktu cukup panjang, dan jalan berliku. Pria berbadang jangkung yang dengan sadis menganiaya istri dan mertuanya itu, selama tujuh tahun berhasil kabur dari kejaran polisi.
Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, pelaku tega menganiaya istri dan mertuanya menggunakan pisau. "Kejadian penganiayaannya pada 6 Mei 2015. Sudah tujuh tahun pelaku penganiayaan ini kabur untuk menghindari jeratan hukum," terangnya.
Baca Juga
Polisi tak putus asa mengejar Ibrahim. Pelaku yang tega menganiaya istri dan mertuanya pakai pisau tersebut, kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Talang Kelapa, untuk menjalani pemeriksaan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kejadian penganiayaan terhadap istri dan mertuanya tersebut, dilakukan pelaku di rumah mertuanya. Saat itu pelaku hendak menjemput istrinya yang sengaja menghindar, karena sudah sering dianiaya oleh pelaku," tutur Sigit.
Baca Juga
Sigit juga menyebut, pisau yang digunakan pelaku menganiaya istri dan mertuanya tersebut, sudah disiapkan dengan ditaruk di pinggangnya. Akibat ulahnya, Ibrahim dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(eyt)