Fakta-fakta Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai di Jombang, Terakhir Melecehkan Kewibawaan Polri

Senin, 04 Juli 2022 - 07:10 WIB
loading...
Fakta-fakta Dugaan Pencabulan Santri oleh Anak Kiai di Jombang, Terakhir Melecehkan Kewibawaan Polri
Ratusan pasukan gabungan polisi dan TNI dikerahkan untuk menangkap anak kiai di Kabupaten Jombang, berinisial MSA, Minggu (3/7/2022) malam. Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
A A A
JOMBANG - Polda Jatim harus bekerja keras untuk menangkap anak seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jombang. Anak kiai berinisial MSA tersebut, menjadi buron kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Sadiqiyah.



Kasus pencabulan santriwati yang dilaporkan oleh aktivis perempuan sejak akhir tahun 2019 silam itu, hingga kini masih jalan di tempat. Meskipun penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, telah menetapkan MSA sebagai tersangka, namun belum juga mampu menangkapnya.



Bahkan, Polda Jatim bersama Polres Jombang, dibantu Kodim 0814/Jombang, harus mengerahkan ratusan personel bersenjata lengkap, untuk dapat menangkap MSA dan diajukan di meja hijau. Berikut sederet fakta dalam kasus pencabulan santriwati yang menyeret anak kiai ini:



1. Pada 2019, MSA dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Dugaan pencabulan tersebut, dilakukan MSA saat santriwati itu melakukan tes wawancara di perusahaan yang dipimpin MSA.

2. Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan penyidikan dugaan pencabulan santriwati berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

3. Dalam SPDP tersebut, MSA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati dan dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Namun polisi kesulitan menangkap tersangka MSA, hingga akhirnya kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2728 seconds (0.1#10.140)