PPP Bakal Beri Kompensasi untuk Caleg Gagal Pada Pileg 2024

Minggu, 03 Juli 2022 - 23:47 WIB
loading...
PPP Bakal Beri Kompensasi...
Ketua Tim PO DPP PPP, Yunus Razak. Foto: Sindonews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - DPP PPP sementara menyusun peraturan organisasi (PO) terkait pemberian kompensasi kepada calon legislatifnya (Caleg) yang gagal duduk di parlemen. Aturan ini akan berlaku untuk hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Ketua Tim PO DPP PPP, Yunus Razak memandang Caleg yang gagal duduk perlu diapresiasi kerja kerasnya. Tetap harus diperhatikan, sebagai salah satu sosok yang bisa memberikan suara ke partai.



"Caleg terpilih di DPR RI, provinsi atau kabupaten/kota wajib memberikan kompensasi kepada Caleg tidak jadi di dapil itu. Ini berlaku untuk seluruh Caleg PPP di Indonesia," kata Yunus saat ditemui di Makassar baru-baru ini.

Hanya saja, Yunus mengatakan tak semua Caleg yang akan diberi kompensasi. Melainkan ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi, salah satunya jumlah suara yang diraih.

"Minimal suaranya 5 persen dari total suara PPP. Itu batasnya. Ini untuk mengapresiasi kerja keras mereka selama mencari suara," ujarnya.

Terkait besaran kompensasi yang akan diberikan, Yunus melanjutkan pihaknya masih menggodoknya. Nantinya jumlah suara tertentu akan dikalikan dengan jumlah rupiah yang ditentukan selanjutnya.

"Kebijakan ini akan menjadi motivasi kepada seluruh Caleg untuk mencari suara sebanyak-banyaknya. Karena di PPP, satu suara itu diapresiasi oleh DPP ," jelasnya.

Yunus mengaku, kebijakan ini juga disertai hukuman bagi yang melanggarnya. Dimana jika ada Caleg terpilih yang tidak memberikan kompensasi kepada Caleg gagal, maka siap-siap disanksi.

"Tentu kita sudah siapkan sanksi juga. Apabila Caleg terpilih tidak memberikan kompensasi sesuai dengan batas waktu dan jumlah yang ditentukan, secara otomatis dihukum. Ya, bisa PAW," kuncinya.

Ketua DPC PPP Gowa, Nursyam Amin mengungkapkan kebijakan tersebut memang disampaikan Yunus saat Rapimwil beru-baru ini. Namun ia meminta batas minimal suara 5 persen, perlu dikaji.



"Saya sudah berikan pemandangan umum saat itu. Bahwa batas suara yang 5 persen dari total suara itu, mesti dikaji ulang. Sebab memberatkan anggota dewan di daerah tertentu," ungkapnya.

Dg Bani sapaannya mengusulkan, agar penentuan batas minimal suara 5 persen itu dikaji ulang. Sebab total jumlah pemilih di setiap daerah berbeda-beda.

"Misalnya di Gowa, Caleg terpilih dapat 10 ribu suara. Artinya, minimal Caleg (gagal) dapat 500 suara, maka sudah bisa diberikan kompensasi," jelasnya.

"Sementara kalau cuma 500 suara, pasti banyak (Caleg) yang dapat kompensasi. Ini saya lihat memberatkan. Untung kalau yang duduk dua orang di dapil. Tapi kalau cuma satu (dewan), ini tentu memberatkan," sambungnya.



Makanya lanjut Nursyam, bila memang DPP ingin menerapkan hal ini, baiknya diatur oleh DPW Sulsel perihal aturan batas suara 5 persen. Jangan disamakan semua daerah.

"Karena DPW tentu yang lebih paham kondisi di daerah. Sehingga kebijakannya bisa diterima dengan baik. Jadi jangan disama ratakan batas suaranya yang 5 persen," kuncinya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)