PPP Bakal Beri Kompensasi untuk Caleg Gagal Pada Pileg 2024

Minggu, 03 Juli 2022 - 23:47 WIB
loading...
PPP Bakal Beri Kompensasi...
Ketua Tim PO DPP PPP, Yunus Razak. Foto: Sindonews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - DPP PPP sementara menyusun peraturan organisasi (PO) terkait pemberian kompensasi kepada calon legislatifnya (Caleg) yang gagal duduk di parlemen. Aturan ini akan berlaku untuk hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Ketua Tim PO DPP PPP, Yunus Razak memandang Caleg yang gagal duduk perlu diapresiasi kerja kerasnya. Tetap harus diperhatikan, sebagai salah satu sosok yang bisa memberikan suara ke partai.

Baca Juga: 22 Tahun PAN, Ini Perolehan Suaranya dari Pemilu ke Pemilu

"Caleg terpilih di DPR RI, provinsi atau kabupaten/kota wajib memberikan kompensasi kepada Caleg tidak jadi di dapil itu. Ini berlaku untuk seluruh Caleg PPP di Indonesia," kata Yunus saat ditemui di Makassar baru-baru ini.

Hanya saja, Yunus mengatakan tak semua Caleg yang akan diberi kompensasi. Melainkan ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi, salah satunya jumlah suara yang diraih.

"Minimal suaranya 5 persen dari total suara PPP. Itu batasnya. Ini untuk mengapresiasi kerja keras mereka selama mencari suara," ujarnya.

Terkait besaran kompensasi yang akan diberikan, Yunus melanjutkan pihaknya masih menggodoknya. Nantinya jumlah suara tertentu akan dikalikan dengan jumlah rupiah yang ditentukan selanjutnya.

"Kebijakan ini akan menjadi motivasi kepada seluruh Caleg untuk mencari suara sebanyak-banyaknya. Karena di PPP, satu suara itu diapresiasi oleh DPP ," jelasnya.

Yunus mengaku, kebijakan ini juga disertai hukuman bagi yang melanggarnya. Dimana jika ada Caleg terpilih yang tidak memberikan kompensasi kepada Caleg gagal, maka siap-siap disanksi.

"Tentu kita sudah siapkan sanksi juga. Apabila Caleg terpilih tidak memberikan kompensasi sesuai dengan batas waktu dan jumlah yang ditentukan, secara otomatis dihukum. Ya, bisa PAW," kuncinya.

Ketua DPC PPP Gowa, Nursyam Amin mengungkapkan kebijakan tersebut memang disampaikan Yunus saat Rapimwil beru-baru ini. Namun ia meminta batas minimal suara 5 persen, perlu dikaji.

Baca Juga: Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu

"Saya sudah berikan pemandangan umum saat itu. Bahwa batas suara yang 5 persen dari total suara itu, mesti dikaji ulang. Sebab memberatkan anggota dewan di daerah tertentu," ungkapnya.

Dg Bani sapaannya mengusulkan, agar penentuan batas minimal suara 5 persen itu dikaji ulang. Sebab total jumlah pemilih di setiap daerah berbeda-beda.

"Misalnya di Gowa, Caleg terpilih dapat 10 ribu suara. Artinya, minimal Caleg (gagal) dapat 500 suara, maka sudah bisa diberikan kompensasi," jelasnya.

"Sementara kalau cuma 500 suara, pasti banyak (Caleg) yang dapat kompensasi. Ini saya lihat memberatkan. Untung kalau yang duduk dua orang di dapil. Tapi kalau cuma satu (dewan), ini tentu memberatkan," sambungnya.

Baca Juga: RUU Pemilu Ditarik, PKS: Pemerintah Tak Ingin Ada Perbaikan Kualitas Pemilu

Makanya lanjut Nursyam, bila memang DPP ingin menerapkan hal ini, baiknya diatur oleh DPW Sulsel perihal aturan batas suara 5 persen. Jangan disamakan semua daerah.

"Karena DPW tentu yang lebih paham kondisi di daerah. Sehingga kebijakannya bisa diterima dengan baik. Jadi jangan disama ratakan batas suaranya yang 5 persen," kuncinya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Rekomendasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved