PPP Bakal Beri Kompensasi untuk Caleg Gagal Pada Pileg 2024

Minggu, 03 Juli 2022 - 23:47 WIB
loading...
PPP Bakal Beri Kompensasi...
Ketua Tim PO DPP PPP, Yunus Razak. Foto: Sindonews/Muhaimin Sunusi
A A A
MAKASSAR - DPP PPP sementara menyusun peraturan organisasi (PO) terkait pemberian kompensasi kepada calon legislatifnya (Caleg) yang gagal duduk di parlemen. Aturan ini akan berlaku untuk hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Ketua Tim PO DPP PPP, Yunus Razak memandang Caleg yang gagal duduk perlu diapresiasi kerja kerasnya. Tetap harus diperhatikan, sebagai salah satu sosok yang bisa memberikan suara ke partai.

Baca Juga: 22 Tahun PAN, Ini Perolehan Suaranya dari Pemilu ke Pemilu

"Caleg terpilih di DPR RI, provinsi atau kabupaten/kota wajib memberikan kompensasi kepada Caleg tidak jadi di dapil itu. Ini berlaku untuk seluruh Caleg PPP di Indonesia," kata Yunus saat ditemui di Makassar baru-baru ini.

Hanya saja, Yunus mengatakan tak semua Caleg yang akan diberi kompensasi. Melainkan ada persyaratan khusus yang wajib dipenuhi, salah satunya jumlah suara yang diraih.

"Minimal suaranya 5 persen dari total suara PPP. Itu batasnya. Ini untuk mengapresiasi kerja keras mereka selama mencari suara," ujarnya.

Terkait besaran kompensasi yang akan diberikan, Yunus melanjutkan pihaknya masih menggodoknya. Nantinya jumlah suara tertentu akan dikalikan dengan jumlah rupiah yang ditentukan selanjutnya.

"Kebijakan ini akan menjadi motivasi kepada seluruh Caleg untuk mencari suara sebanyak-banyaknya. Karena di PPP, satu suara itu diapresiasi oleh DPP ," jelasnya.

Yunus mengaku, kebijakan ini juga disertai hukuman bagi yang melanggarnya. Dimana jika ada Caleg terpilih yang tidak memberikan kompensasi kepada Caleg gagal, maka siap-siap disanksi.

"Tentu kita sudah siapkan sanksi juga. Apabila Caleg terpilih tidak memberikan kompensasi sesuai dengan batas waktu dan jumlah yang ditentukan, secara otomatis dihukum. Ya, bisa PAW," kuncinya.

Ketua DPC PPP Gowa, Nursyam Amin mengungkapkan kebijakan tersebut memang disampaikan Yunus saat Rapimwil beru-baru ini. Namun ia meminta batas minimal suara 5 persen, perlu dikaji.

Baca Juga: Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu

"Saya sudah berikan pemandangan umum saat itu. Bahwa batas suara yang 5 persen dari total suara itu, mesti dikaji ulang. Sebab memberatkan anggota dewan di daerah tertentu," ungkapnya.

Dg Bani sapaannya mengusulkan, agar penentuan batas minimal suara 5 persen itu dikaji ulang. Sebab total jumlah pemilih di setiap daerah berbeda-beda.

"Misalnya di Gowa, Caleg terpilih dapat 10 ribu suara. Artinya, minimal Caleg (gagal) dapat 500 suara, maka sudah bisa diberikan kompensasi," jelasnya.

"Sementara kalau cuma 500 suara, pasti banyak (Caleg) yang dapat kompensasi. Ini saya lihat memberatkan. Untung kalau yang duduk dua orang di dapil. Tapi kalau cuma satu (dewan), ini tentu memberatkan," sambungnya.

Baca Juga: RUU Pemilu Ditarik, PKS: Pemerintah Tak Ingin Ada Perbaikan Kualitas Pemilu

Makanya lanjut Nursyam, bila memang DPP ingin menerapkan hal ini, baiknya diatur oleh DPW Sulsel perihal aturan batas suara 5 persen. Jangan disamakan semua daerah.

"Karena DPW tentu yang lebih paham kondisi di daerah. Sehingga kebijakannya bisa diterima dengan baik. Jadi jangan disama ratakan batas suaranya yang 5 persen," kuncinya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Rekomendasi
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Serangan Drone Terbesar...
Serangan Drone Terbesar Ukraina Membakar Kilang Minyak Moskow, Rusia Janji Balas Dendam
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved