Sidang Perdana Pidana Pemilu di Pesawaran Digelar In Absentia
Selasa, 02 April 2024 - 11:59 WIB
loading...
Suasana sidang pidana Pemilu TPS 10 Desa Kubu Batu yang digelar in absentia di PN Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A
A
A
PESAWARAN - Sidang perdana pelanggaran pidana Pemilu dengan perbuatan dengan sengaja merusak surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, Senin (1/4/2024).
Terdakwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Safrudin diduga merusak surat suara dengan menggunakan scrub yang diletakkan di sela-sela meja saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: 7 Petugas KPPS di Tapteng DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan langsung masuk ke pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) itu dilakukan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
"Kemarin sudah digelar sidang in absentia karena terdakwa masuk DPO. Agendanya mendengarkan dakwaan lanjut keterangan saksi dan ahli," ujar Fatih saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).
Fatih menuturkan, Safrudin didakwa melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Pemilu yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Terdakwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Safrudin diduga merusak surat suara dengan menggunakan scrub yang diletakkan di sela-sela meja saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: 7 Petugas KPPS di Tapteng DPO Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan langsung masuk ke pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) itu dilakukan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
"Kemarin sudah digelar sidang in absentia karena terdakwa masuk DPO. Agendanya mendengarkan dakwaan lanjut keterangan saksi dan ahli," ujar Fatih saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).
Fatih menuturkan, Safrudin didakwa melanggar Pasal 532 UU 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Pemilu yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Lihat Juga :