Dirugikan Kasus Penggelembungan Suara, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Cari Keadilan
Minggu, 14 April 2024 - 21:25 WIB
loading...
Caleg DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin yang perolehan suaranya dirugikan kasus penggelembungan suara menuntut keadilan. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara terjadi pada salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelanggaran pemilu ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin yang perolehan suaranya dirugikan menuntut keadilan.
Baca juga: Penggelembungan Suara Pemilu 2024, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejari Tanggamus
Hal itu menyusul keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasibahwa ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran beserta anggotanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Pelanggaran administratif PPK Pebayuran itu menyebabkan terjadinya penggelembungan suara pada caleg DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang sangat merugikan perolehan suara akhir Sarim Saefudin.
Pelanggaran pemilu ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin yang perolehan suaranya dirugikan menuntut keadilan.
Baca juga: Penggelembungan Suara Pemilu 2024, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejari Tanggamus
Hal itu menyusul keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasibahwa ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran beserta anggotanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Pelanggaran administratif PPK Pebayuran itu menyebabkan terjadinya penggelembungan suara pada caleg DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang sangat merugikan perolehan suara akhir Sarim Saefudin.
Lihat Juga :