Dirugikan Kasus Penggelembungan Suara, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Cari Keadilan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berupa penggelembungan suara terjadi pada salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelanggaran pemilu ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin yang perolehan suaranya dirugikan menuntut keadilan.
Hal itu menyusul keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasibahwa ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran beserta anggotanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Pelanggaran administratif PPK Pebayuran itu menyebabkan terjadinya penggelembungan suara pada caleg DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang sangat merugikan perolehan suara akhir Sarim Saefudin.
Hingga ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada Senin, 18 Maret 2024 lalu.
Seluruh jajaran PPK Pebayuran saat ini juga telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Bekasi terkait kasus tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang saat menyelesaikan pelaksanaan pleno tingkat kabupatenpada tanggal tersebut menyatakan pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat akan mengevaluasi para penyelenggara pemilu.
Mulai dari tingkat kecamatan hingga penyelenggara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) guna kebutuhan Pilkada 2024.
Pelanggaran pemilu ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin yang perolehan suaranya dirugikan menuntut keadilan.
Hal itu menyusul keputusan Bawaslu Kabupaten Bekasibahwa ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran beserta anggotanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Pelanggaran administratif PPK Pebayuran itu menyebabkan terjadinya penggelembungan suara pada caleg DPRD Kabupaten Bekasi lainnya yang sangat merugikan perolehan suara akhir Sarim Saefudin.
Hingga ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 pada Senin, 18 Maret 2024 lalu.
Seluruh jajaran PPK Pebayuran saat ini juga telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Bekasi terkait kasus tersebut.
Baca Juga
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang saat menyelesaikan pelaksanaan pleno tingkat kabupatenpada tanggal tersebut menyatakan pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat akan mengevaluasi para penyelenggara pemilu.
Mulai dari tingkat kecamatan hingga penyelenggara tingkat Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) guna kebutuhan Pilkada 2024.