LBH Padang Menilai Proses Penanganan Kasus Kematian Afif Maulana Sangat Lambat

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:31 WIB
loading...
LBH Padang Menilai Proses...
LBH Padang dan lembaga lain melakukan aksi Kamisan di depan Mapolresta Padang, Jalan M. Yamin, untuk menuntut penyelesaian kasus kematian Afif Maulana, Kamis (25/7/2024). Foto/Rus Akbar
A A A
PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai proses penanganan kasus dugaan penyiksaan yang berujung kematian terhadap Afif Maulana (AM) dan kawan-kawannya oleh Polresta Padang sangat lambat. Kondisi ini membuat LBH Padang dan lembaga lain melakukan aksi Kamisan di depan Mapolresta Padang , Jalan M. Yamin, Kamis (25/7/2024).

Koordinator Lapangangan Aksi Calvin Nanda Permana mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus. Mereka mendesak Polresta Padang untuk fokus dalam menemukan fakta-fakta baru terhadap dugaan penyiksaan yang berujung kematian terhadap AM dan kawan-kawannya.

“Proses berjalannya kasus AM banyak fakta-fakta baru yang ditemukan dan bisa menjadi petunjuk oleh penyidik dalam mengungkap kasus kematian AM dan dugaan penyiksaan terhadap kawan-kawannya,” katanya.



Calvin berharap polresta Padang dapat menjawab opini publik dengan mengusut tuntas kasus kematian AM dan menemukan serta menghukum aparat yang terlibat dalam tragedi tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

“Hari ini kami hadir di Polresta Padang untuk mendesak pihak Polresta dalam hal ini penyidik yang berwenang untuk mengusut secara tuntas kasus ini. Kami menilai proses penyelidikan kasus AM ini terlalu lama, dan penyidik tidak melakukan pendalaman-pendalaman terhadap fakta-fakta terbaru” jelasnya, Kamis (25/7/2024)

Kata Calvin, berdasarkan temuan terbaru, banyak fakta-fakta yang menunjukan AM sudah bertemu dengan aparat kepolisian sebelum meninggal. Dia menjelaskan fakta ini bisa ditarik dari keterangan saksi A ketika ditanyai oleh kuasa hukum pada saat ekspose kasus pada 27 Juni 2024 di Polda Sumbar.

“Pada saat ditanyai oleh kuasa hukum keluarga AM, saksi A mengatakan pada saat ia terjatuh langsung ditangkap oleh aparat kepolisian. Dia juga mengatakan saat tertangkap ada beberapa aparat kepolisian yang berada di dilokasi tersebut,” terangnya.



Ada lima saksi yang diserahkan ke Polresta Padang, tiga saksi orang dewasa, sebagai yang melihat ada bekas pentungan rotan dan bintik-bintik hitam di tubuh Afif, diduga bekas sundutan rokok.

“Dua saksi anak-anak, melihat Afif dikerubungi oleh tiga orang polisi di jembatan, sedangkan satu saksi lagi melihat Afif dibawa ke Polsek Kuranji, kenapa ini tidak ditanyakan. Keterangan saksi ini juga membuktikan sebelum kematian Afif, dia sudah bertemu dengan kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Calvin mengatakan aksi ini juga mempertanyakan kejelasan HP dan motor milik AM yang dikuasai oleh kepolisian tanpa adanya surat izin penyitaan dan penggeledahan yang diberikan kepada keluarga sebelumnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2454 seconds (0.1#10.140)