Diduga Serobot Tanah Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Minggu, 03 Juli 2022 - 13:38 WIB
loading...
Pemkot Denpasar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri diduga menyerobot tanah warga.Foto/ilustrasi
A
A
A
DENPASAR - Pemkot Denpasar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warganya, Siti Sapurah. Penyebabnya, tanah warga Desa Serangan itu diduga diserobot dan dijadikan jalan umum.
"Berkas sudah saya siapkan dan segera saya ke Jakarta untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim terkait pasal 385 KUHP," kata Sapura.
Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektar total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah pribadi itu kini diberi nama Jalan Tukad Punggawa Serangan.
Baca juga: Sepekan Jelang Idul Adha, Wabah PMK Masuk Bali
Sapurah menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
"Berkas sudah saya siapkan dan segera saya ke Jakarta untuk membuat laporan resmi ke Bareskrim terkait pasal 385 KUHP," kata Sapura.
Dia menjelaskan, ada 700 meter persegi dari 1,12 hektar total tanah miliknya yang dijadikan jalan dan telah diaspal. Tanah pribadi itu kini diberi nama Jalan Tukad Punggawa Serangan.
Baca juga: Sepekan Jelang Idul Adha, Wabah PMK Masuk Bali
Sapurah menegaskan, jalan yang diaspal itu merupakan tanah milik almarhum Daeng Abdul Kadir yang diwariskan kepada ibunya, Maisarah. Hal itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 3081 K/Pdt/2010 tertanggal 22 Maret 2012.
Lihat Juga :