Tembak Mati Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Eksekutor Dapat Upah Rp100 Juta

Jum'at, 01 Juli 2022 - 19:35 WIB
loading...
Tembak Mati Juragan...
Tim Jatanras Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus pelaku penembakan juragan rongsokan. Foto/iNews TV/Yoyok Agusta
A A A
SIDOARJO - Eksekutor penembakan juragan rongsokan Sabar (37), berhasil diringkus Tim Jatanras Polresta Sidoarjo. Penangkapan pelaku penembakan yang menggemparkan warga Kabupaten Sidoarjo itu, dilakukan polisi di wilayah Kabupaten Sampang.



Pelaku penembakan yang diketahui berinisial J, telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo, untuk kepentingan penyelidikan. Saat ini polisi juga masih memburu otak penembakan ini, yakni paman pelaku J, berinisial E.



Dari hasil penyelidikan sementara, Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, pelaku J melakukan penembakan terhadap korban atas perintah pelaku E. "Untuk melaksanakan penembakan itu, J mendapatkan upah Rp100 juta," tuturnya, Jumat (1/7/2022).



Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penembakan ini. Yakni senjata api jenis FN yang digunakan pelaku J menembak korban, satu unit motor, serta helm dan jaket ojek online yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kusumo menyebutkan, saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait senjata api jenis FN yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut. "Kami masih selidiki senjata api itu asli atau rakitan, dan dari mana didapatkan oleh pelaku," ungkapnya.

Sementara pelaku J di hadapan polisi mengaku menghabisi korbannya dengan cara ditembak dari jarak dekat, karena disuruh pamannya berinisial E dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100 juta.



Dalam melakukan aksi penembakan tersebut, J mengaku seorang diri dan telah melakukan pengintaian terhadap korban selama dua minggu. Dari hasil penyelidikan polisi, motif penembakan itu diduga karena E sakit hati dengan korban, karena korban telah menggoda istrinya.

Pelaku penembakan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup; Pasal 340 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup; dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4107 seconds (0.1#10.140)