Korban Mafia Tanah di Makassar Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:22 WIB
loading...
Korban Mafia Tanah di...
Pahrur Dalimunthe dari DNT Lawyers yang menjadi kuasa hukum pemilik lahan, mengungkap kasus mafia tanah yang dialami dua warga di kawasan Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kasus-kasus mafia tanah di Kota Makassar terus bermunculan. Terbaru, dua orang pemilik lahan di kawasan Jalan Pengayoman, D (28) dan A (33) menjadi korban keberingasan mafia tanah . Mereka mengaku dianiaya dan diusir oleh sekelompok preman dari lahan miliknya yang telah bersertifikat. Olehnya itu, mereka pun meminta perlindungan hukum ke Kapolri.

Pahrur Dalimunthe dari DNT Lawyers yang menjadi kuasa hukum pemilik lahan, menceritakan insiden itu terjadi 11 Juni lalu. Lahan tersebut dirusak dan pemilik lahan diusir oleh sekelompok preman yang mengaku sebagai ahli waris dan merasa memilikikekebalan hukum.



Kelompok preman tersebut bahkan menempati lahan dan membangun bedeng tempat tinggal, padahal mereka tidak memiliki dasar kepemilikan apapun. Karena tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, A dan D kembali mencoba masuk ke tanah mereka.

Pahrur menyebut kliennya lantas dianiaya sehingga menyebabkan A harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka memar di bagian bawah mata kanan, lebam di perut dan paha, serta luka-lula lainnya di sekujur bagian lainnya.

“Ini mengerikan. Mafia tanah ini begitu terorganisir sehingga mereka seberani itu menyerobot tanah yang sudah dikuasai dan bersertifikat puluhan tahun,” ujar Pahrur, dalam keterangan persnya, Kamis (30/6/2022).

Lebih jauh, Pahrur menuturkan, jika praktik mafia tanah ini terus dibiarkan, semua pemilik lahan di Makassar yang telah memiliki sertifikat lahan pun dapat diserobot, diusir, dan ditempati seenaknya.

“Tanah di kantor wali kota, tanah kantor polisi, bahkan bisa diambil oleh para mafia tanah,” sebut Pahrur.

Kasus penyerobotan tanah ini memiliki bukti berupa hasil visum dan rekaman kamera CCTV. Sehingga jelas bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan penyerobotan lahan. Laporan ini telah dimasukkan oleh kuasa hukum korban ke Polrestabes Makassar.

Atas laporan tersebut, Polrestabes Makassar telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan untuk kasus Penganiayaan (Pasal 351 ayat (2) KUHP), dan Perusakan Barang dan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP). Khusus untuk Penyerobotan Lahan pada Pasal 167 KUHP, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3251 seconds (0.1#10.140)