Korban Mafia Tanah di Makassar Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasus-kasus mafia tanah di Kota Makassar terus bermunculan. Terbaru, dua orang pemilik lahan di kawasan Jalan Pengayoman, D (28) dan A (33) menjadi korban keberingasan mafia tanah . Mereka mengaku dianiaya dan diusir oleh sekelompok preman dari lahan miliknya yang telah bersertifikat. Olehnya itu, mereka pun meminta perlindungan hukum ke Kapolri.
Pahrur Dalimunthe dari DNT Lawyers yang menjadi kuasa hukum pemilik lahan, menceritakan insiden itu terjadi 11 Juni lalu. Lahan tersebut dirusak dan pemilik lahan diusir oleh sekelompok preman yang mengaku sebagai ahli waris dan merasa memilikikekebalan hukum.
Kelompok preman tersebut bahkan menempati lahan dan membangun bedeng tempat tinggal, padahal mereka tidak memiliki dasar kepemilikan apapun. Karena tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, A dan D kembali mencoba masuk ke tanah mereka.
Pahrur menyebut kliennya lantas dianiaya sehingga menyebabkan A harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka memar di bagian bawah mata kanan, lebam di perut dan paha, serta luka-lula lainnya di sekujur bagian lainnya.
“Ini mengerikan. Mafia tanah ini begitu terorganisir sehingga mereka seberani itu menyerobot tanah yang sudah dikuasai dan bersertifikat puluhan tahun,” ujar Pahrur, dalam keterangan persnya, Kamis (30/6/2022).
Lebih jauh, Pahrur menuturkan, jika praktik mafia tanah ini terus dibiarkan, semua pemilik lahan di Makassar yang telah memiliki sertifikat lahan pun dapat diserobot, diusir, dan ditempati seenaknya.
“Tanah di kantor wali kota, tanah kantor polisi, bahkan bisa diambil oleh para mafia tanah,” sebut Pahrur.
Kasus penyerobotan tanah ini memiliki bukti berupa hasil visum dan rekaman kamera CCTV. Sehingga jelas bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan penyerobotan lahan. Laporan ini telah dimasukkan oleh kuasa hukum korban ke Polrestabes Makassar.
Atas laporan tersebut, Polrestabes Makassar telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan untuk kasus Penganiayaan (Pasal 351 ayat (2) KUHP), dan Perusakan Barang dan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP). Khusus untuk Penyerobotan Lahan pada Pasal 167 KUHP, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Makassar, terutama pada Kapolres, Kasat Reskrim beserta jajaran sehingga kasus ini cepat ditangani. Semoga ini menjadi bukti bahwa polisi tidak mau kalah melawan mafia tanah ,” ujar Boris Tampubolon yang juga merupakan kuasa hukum pemilik lahan.
Boris juga mengatakan jika pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Kadivpropam Polri agar bisa mendapatkan perhatian khusus.
“Sebab tahun ini Presiden dan Kapolri telah mengumandangkan perang melawan mafia tanah . Momentum Hari Bhayangkara yang akan diperingati 1 Juli nanti seharusnya menjadi momentum kemenangan Polri dan masyarakat melawan mafia tanah,” lanjut Boris.
Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang berlanjut dan konflik horizontal di masyarakat, Satreskrim Polrestabes Makassar pada 27 Juni memasang police line dan tanda pengawasan di lahan yang menjadi tempat kejadian perkara penyerobotan lahan.
“Tindakan polisi telah sesuai dengan KUHAP, UU Kapolri , dan Perkap Pedoman Penyidikan yang memerbolehkan penyidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab di tempat kejadian perkara,” jelas Pahrur.
Berantas Mafia Tanah
Pemerintahan Presiden Joko Widodo diketahui sangat serius menyelesaikan kasus mafia tanah . Pada Mei 2022, Presiden dan Menkopolhukam menyebutkan akan membentuk tim khusus yang akan menangani permasalahan mafia tanah dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Genderang perang terhadap mafia tanah juga disebutkan dalam pelantikan Menteri ATR/BPN yang baru, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto. Perintah Presiden sudah dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021) lalu.
"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah , kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar dia.
Pahrur Dalimunthe dari DNT Lawyers yang menjadi kuasa hukum pemilik lahan, menceritakan insiden itu terjadi 11 Juni lalu. Lahan tersebut dirusak dan pemilik lahan diusir oleh sekelompok preman yang mengaku sebagai ahli waris dan merasa memilikikekebalan hukum.
Kelompok preman tersebut bahkan menempati lahan dan membangun bedeng tempat tinggal, padahal mereka tidak memiliki dasar kepemilikan apapun. Karena tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, A dan D kembali mencoba masuk ke tanah mereka.
Pahrur menyebut kliennya lantas dianiaya sehingga menyebabkan A harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka memar di bagian bawah mata kanan, lebam di perut dan paha, serta luka-lula lainnya di sekujur bagian lainnya.
“Ini mengerikan. Mafia tanah ini begitu terorganisir sehingga mereka seberani itu menyerobot tanah yang sudah dikuasai dan bersertifikat puluhan tahun,” ujar Pahrur, dalam keterangan persnya, Kamis (30/6/2022).
Lebih jauh, Pahrur menuturkan, jika praktik mafia tanah ini terus dibiarkan, semua pemilik lahan di Makassar yang telah memiliki sertifikat lahan pun dapat diserobot, diusir, dan ditempati seenaknya.
“Tanah di kantor wali kota, tanah kantor polisi, bahkan bisa diambil oleh para mafia tanah,” sebut Pahrur.
Kasus penyerobotan tanah ini memiliki bukti berupa hasil visum dan rekaman kamera CCTV. Sehingga jelas bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan penyerobotan lahan. Laporan ini telah dimasukkan oleh kuasa hukum korban ke Polrestabes Makassar.
Atas laporan tersebut, Polrestabes Makassar telah bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan untuk kasus Penganiayaan (Pasal 351 ayat (2) KUHP), dan Perusakan Barang dan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP). Khusus untuk Penyerobotan Lahan pada Pasal 167 KUHP, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Makassar, terutama pada Kapolres, Kasat Reskrim beserta jajaran sehingga kasus ini cepat ditangani. Semoga ini menjadi bukti bahwa polisi tidak mau kalah melawan mafia tanah ,” ujar Boris Tampubolon yang juga merupakan kuasa hukum pemilik lahan.
Boris juga mengatakan jika pihak kuasa hukum telah melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Kadivpropam Polri agar bisa mendapatkan perhatian khusus.
“Sebab tahun ini Presiden dan Kapolri telah mengumandangkan perang melawan mafia tanah . Momentum Hari Bhayangkara yang akan diperingati 1 Juli nanti seharusnya menjadi momentum kemenangan Polri dan masyarakat melawan mafia tanah,” lanjut Boris.
Untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang berlanjut dan konflik horizontal di masyarakat, Satreskrim Polrestabes Makassar pada 27 Juni memasang police line dan tanda pengawasan di lahan yang menjadi tempat kejadian perkara penyerobotan lahan.
“Tindakan polisi telah sesuai dengan KUHAP, UU Kapolri , dan Perkap Pedoman Penyidikan yang memerbolehkan penyidik untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab di tempat kejadian perkara,” jelas Pahrur.
Berantas Mafia Tanah
Pemerintahan Presiden Joko Widodo diketahui sangat serius menyelesaikan kasus mafia tanah . Pada Mei 2022, Presiden dan Menkopolhukam menyebutkan akan membentuk tim khusus yang akan menangani permasalahan mafia tanah dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Genderang perang terhadap mafia tanah juga disebutkan dalam pelantikan Menteri ATR/BPN yang baru, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto. Perintah Presiden sudah dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021) lalu.
"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah , kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar dia.
(tri)