Pembelian Minyak Curah Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Tuai Reaksi Pedagang
loading...
A
A
A
"Saat ini sudah terlalu banyak aturan, tidak usah lagi ditambah-tambah, kita masyarakat kecil ini malah bingung,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan baru soal jual-beli minyak goreng curah ini bertujuan membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah Rakyat (MGCR) lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.
Dia mengatakan, sistem penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi Peduli lindungi. Sementara masyarakat yang belum punya peduli lindungimasih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.
Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
(agn)