Pembelian Minyak Curah Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Tuai Reaksi Pedagang

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:43 WIB
loading...
Pembelian Minyak Curah...
Kebijakan pemerintah mewajibkan aplikasi peduli lindungi untuk membeli minyak goreng curah, menuai beragam reaksi dari masyarakat. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Kebijakan pemerintah mewajibkan aplikasi peduli lindungi untuk membeli minyak goreng curah , menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Salah satu pedagang di Pasar Tramo, Abbas, menilai penggunaan aplikasi peduli lindungi saat pembelian minyak akan menyulitkan pembeli dan pedagang.

Baca Juga: 10.000 Liter Minyak Curah Bersubsidi Didistribusikan ke Luwu Utara

"Pasti bakalan ribet, apalagi masih banyak pedagang yang kurang pandai menggunakan HP. Itu pasti akan kesulitan dalam proses transaksi," katanya, Rabu, (29/6/2022).

Dia juga mengatakan, rat-rata pembeli minyak goreng di kiosnya adalah orang tua. Dia khawatir, mereka tidak bisa mengakses aplikasi peduli lindungi karena tak memiliki smartphone.

Makanya dia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. "Sekarang juga pasokan minyak goreng curah maupun kemasan‎ sudah kembali normal,” katanya.

Sementara itu salah satu pedangan lainnya, Zaenal mengaku sudah mendengar kabar kebijakan baru pemerintah tentang jual-beli minyak goreng curah , namun belum mendapatkan sosialisasi secara langsung. "Belum ada sosialisasi, kami berjualan masih seperti biasanya,” katanya.

Dia juga mengatakan, pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindingi akan semakin membuat proses transaksi berbelit-belit dan lama. "Kebijakan tersebut akan sangat menganggu dan menjengkelkan,” ucapnya.

Dia meminta, sebaiknya pemerintah fokus saja membangkitkan ekonomi. Tanpa harus ada lagi kebijakan seperti itu, apalagi saat ini minyak goreng curah sudah tidak langka, sudah banyak.

Terkait harga, kata dia, sekarang minyak goreng curah harganya Rp19.000 per kilogram. Sementara untuk minyak goreng kemasan Rp25.000 per liter. Salah satu pengunjung Pasar Tramo, Syamsia mengaku kebijakan tersebut hanya akan mempersulit rakyat kecil.

Baca Juga: Jaga Ketersediaan Minyak Curah, Kapolri Minta Forkopimda Kawal Distribusi

"Saat ini sudah terlalu banyak aturan, tidak usah lagi ditambah-tambah, kita masyarakat kecil ini malah bingung,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan baru soal jual-beli minyak goreng curah ini bertujuan membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah Rakyat (MGCR) lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.



Dia mengatakan, sistem penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi Peduli lindungi. Sementara masyarakat yang belum punya peduli lindungimasih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
Satu Jam, 300 Liter...
Satu Jam, 300 Liter Minyak Goreng Murah Partai Perindo Ludes
Harga Minyak Kemasan...
Harga Minyak Kemasan di Luwu Melambung, Pedagang Mengeluh
Kecuali Minyakita, Stok...
Kecuali Minyakita, Stok Sembako di Kota Bandung Aman untuk 3 Bulan
Minyakita Langka di...
Minyakita Langka di Natuna Selama 2 Pekan Terakhir
Minyakita Langka, Polda...
Minyakita Langka, Polda Jabar Turun Tangan Awasi Jalur Distribusi
Polisi Amankan 10.560...
Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Terungkap! Tersangka...
Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah
Siap-siap Bunda, Harga...
Siap-siap Bunda, Harga MinyaKita Naik Pekan Depan Jadi Rp15.700/Kg
Rekomendasi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved