Pembelian Minyak Curah Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Tuai Reaksi Pedagang

Rabu, 29 Juni 2022 - 15:43 WIB
loading...
Pembelian Minyak Curah...
Kebijakan pemerintah mewajibkan aplikasi peduli lindungi untuk membeli minyak goreng curah, menuai beragam reaksi dari masyarakat. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Kebijakan pemerintah mewajibkan aplikasi peduli lindungi untuk membeli minyak goreng curah , menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Salah satu pedagang di Pasar Tramo, Abbas, menilai penggunaan aplikasi peduli lindungi saat pembelian minyak akan menyulitkan pembeli dan pedagang.



"Pasti bakalan ribet, apalagi masih banyak pedagang yang kurang pandai menggunakan HP. Itu pasti akan kesulitan dalam proses transaksi," katanya, Rabu, (29/6/2022).

Dia juga mengatakan, rat-rata pembeli minyak goreng di kiosnya adalah orang tua. Dia khawatir, mereka tidak bisa mengakses aplikasi peduli lindungi karena tak memiliki smartphone.

Makanya dia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. "Sekarang juga pasokan minyak goreng curah maupun kemasan‎ sudah kembali normal,” katanya.

Sementara itu salah satu pedangan lainnya, Zaenal mengaku sudah mendengar kabar kebijakan baru pemerintah tentang jual-beli minyak goreng curah , namun belum mendapatkan sosialisasi secara langsung. "Belum ada sosialisasi, kami berjualan masih seperti biasanya,” katanya.

Dia juga mengatakan, pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindingi akan semakin membuat proses transaksi berbelit-belit dan lama. "Kebijakan tersebut akan sangat menganggu dan menjengkelkan,” ucapnya.

Dia meminta, sebaiknya pemerintah fokus saja membangkitkan ekonomi. Tanpa harus ada lagi kebijakan seperti itu, apalagi saat ini minyak goreng curah sudah tidak langka, sudah banyak.

Terkait harga, kata dia, sekarang minyak goreng curah harganya Rp19.000 per kilogram. Sementara untuk minyak goreng kemasan Rp25.000 per liter. Salah satu pengunjung Pasar Tramo, Syamsia mengaku kebijakan tersebut hanya akan mempersulit rakyat kecil.



"Saat ini sudah terlalu banyak aturan, tidak usah lagi ditambah-tambah, kita masyarakat kecil ini malah bingung,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan baru soal jual-beli minyak goreng curah ini bertujuan membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah Rakyat (MGCR) lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.



Dia mengatakan, sistem penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi Peduli lindungi. Sementara masyarakat yang belum punya peduli lindungimasih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)