Selama Pandemi, Bea Cukai Bandung Gagalkan 6 Kali Penyelundupan Narkoba
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pandemi COVID-19 ternyata tidak menurunkan niat para pelaku kejahatan untuk menyelundupkan narkotika. Setelah jalur udara bandara internasional Husein Sastranegara ditutup pada akhir Maret lalu, modus penyelundupan narkotika beralih ke barang kiriman melalui kantor pos.
Selama periode 1 Januari sampai 18 Juni 2020, petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan 6 kali upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman. (BACA JUGA: Edarkan Sabu Pakai Seragam Dinas, Honorer Dishub Tasikmalaya Dibekuk )
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan, total berat narkotika yang diamankan 1.962 gram methamphetamine atau sabu-sabu, 514 gram EMB-FUBINACA, 150 gram 5F-EMB-PINACA, dan 22 gram 5F-MDMB-PICA. (BACA JUGA: Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Bekuk 8 Tersangka dan Sita 14 Paket Sabu )
"Seluruh barang bukti tersebut merupakan jenis narkotika golongan I berdasarkan Permenkes nomor 5 tahun 2020. EMB-FUBINACA, 5F-EMB-PINACA, dan 5F-MDMB-PICA adalah narkotika yang digunakan sebagai bahan pencampur pada pembuatan tembakau gorila," kata Dwiyono dalam rilis Humas Bea Cukai Bandung. (BACA JUGA: Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya )
Dwiyono mengemukakan, upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang impor secara tidak benar dan disembunyikan di dalam paket barang kiriman. "Selanjutnya terhadap barang bukti dan tersangka dilakukan penelitian lebih mendalam," ujar Dwiyono.
Kantor Bea Cukai Bandung, tutur Dwiyono, terus bekerja keras dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dengan tetap mengedepankan sinergi bersama tim interdiksi, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Polrestabes Bandung, Polres Karawang dan PT Pos Indonesia.
"Dengan penggagalan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika tersebut, petugas berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.725 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika bernilai sekitar Rp2 miliar itu," tutur Dwiyono.
Selama periode 1 Januari sampai 18 Juni 2020, petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan 6 kali upaya penyelundupan narkotika melalui barang kiriman. (BACA JUGA: Edarkan Sabu Pakai Seragam Dinas, Honorer Dishub Tasikmalaya Dibekuk )
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan, total berat narkotika yang diamankan 1.962 gram methamphetamine atau sabu-sabu, 514 gram EMB-FUBINACA, 150 gram 5F-EMB-PINACA, dan 22 gram 5F-MDMB-PICA. (BACA JUGA: Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Bekuk 8 Tersangka dan Sita 14 Paket Sabu )
"Seluruh barang bukti tersebut merupakan jenis narkotika golongan I berdasarkan Permenkes nomor 5 tahun 2020. EMB-FUBINACA, 5F-EMB-PINACA, dan 5F-MDMB-PICA adalah narkotika yang digunakan sebagai bahan pencampur pada pembuatan tembakau gorila," kata Dwiyono dalam rilis Humas Bea Cukai Bandung. (BACA JUGA: Bareskrim Polri Amankan 402 Kg Sabu di Sukabumi, Ini Kronologi Lengkapnya )
Dwiyono mengemukakan, upaya penyelundupan tersebut dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang impor secara tidak benar dan disembunyikan di dalam paket barang kiriman. "Selanjutnya terhadap barang bukti dan tersangka dilakukan penelitian lebih mendalam," ujar Dwiyono.
Kantor Bea Cukai Bandung, tutur Dwiyono, terus bekerja keras dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dengan tetap mengedepankan sinergi bersama tim interdiksi, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Polrestabes Bandung, Polres Karawang dan PT Pos Indonesia.
"Dengan penggagalan upaya penyelundupan dan peredaran narkotika tersebut, petugas berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.725 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika bernilai sekitar Rp2 miliar itu," tutur Dwiyono.
(awd)